Berita  

Terungkap ‘Dana Komando’ di Kasus Suap Basarnas

Dana Komando Suap Basarnas

Ngelmu.co – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, telah resmi menetapkan dua perwiranya sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Dua anggota TNI yang terseret kasus tersebut adalah Kabasarnas RI (2021-2023) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI tersebut, atas nama HA dan ABS, sebagai tersangka.”

Demikian pernyataan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat konferensi pers, Senin (31/7/2023) malam.

Keduanya disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mulanya, kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua tempat; Cilangkap dan Bekasi.

Dari OTT tersebut, KPK kemudian mengumumkan lima tersangka:

  1. Kabasarnas RI (2021-2023) Marsdya Henri Alfiandi;
  2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto;
  3. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan;
  4. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya atau Meri; dan
  5. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Namun, pengumuman perwira tinggi dan menengah TNI sebagai tersangka oleh KPK ini sempat mengundang polemik.

Pada Jumat (28/7/2023), Danpuspom TNI Marsda Agung pun memimpin rombongannya mendatangi markas KPK untuk mengklarifikasi.

Usai pertemuan saat itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf secara kelembagaan, dan menyebut adanya kekhilafan.

Berikut poin-poin terbaru terkait penetapan tersangka Henri dan Afri dalam kasus suap Basarnas oleh Puspom TNI:

Tugas Afri dan ‘Dana Komando’

Agung mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Afri, terdapat sejumlah pengakuan soal tugas yang dilaksanakan olehnya sejak Mei 2021; atas perintah Henri.

Seperti menerima laporan penyerapan anggaran tiap awal bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa, yaitu terkait dengan pemenang, judul, nilai, serta progres pekerjaan.

Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan, dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan uang dengan sebutan ‘dana komando’.

Ketiga, Afri juga bertugas untuk menerima uang ‘dana komando’ dari pihak swasta.

Keempat, mengelola pengeluaran ‘dana komando’ terkait operasional Kabasarnas di Basarnas, dan lain-lain.

“Terakhir, melaporkan ‘dana komando’ kepada Kepala Basarnas,” jelas Agung.

Baca juga:

Perintah Henri

Agung juga menjelaskan, Afri mengenal Meri sejak 2021. Keduanya telah bertemu empat kali; sebelum akhirnya terjerat OTT KPK.

Perusahaan Meri merupakan pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

“Tahun 2021, Ibu Meri pernah memberi cek kepada ABC, hasil pekerjaan pengadaan barang jasa,” kata Agung.

Lalu, pada Selasa (25/7/2023), Afri menerima uang sejumlah Rp999,7 juta dari Meri di parkiran bank yang berada di lingkungan Mabes TNI AL.

Profit Sharing

Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

“Sepengakuan ABC, maksud dan tujuan saudari Marilya memberikan uang sejumlah Rp999.710.400 kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing, atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan,” kata Agung.

“Ini profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri,” sambung jenderal bintang dua tersebut.

Agung menjelaskan, Afri menerima uang hampir senilai Rp1 miliar dari Meri itu atas perintah dari Henri.

“Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023, dan disampaikan secara langsung,” ujar Agung.

Tahan Henri dan Afri

Setelah penetapan tersangka, Puspom TNI langsung menahan kedua anggotanya di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Jakarta Timur.

“Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI, diharapkan ke depan dapat dibina dengan baik. Khusunya untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.”

Kirim Surat ke KPK

Agung juga mengatakan, barang bukti dalam kasus tersebut saat ini tengah diamankan oleh KPK.

Ia menyebut, Puspom TNI akan menyurati KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti.

“Karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK, ditetapkan sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta.”

Konferensi Pers

Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI Marsda Agung soal perkembangan penanganan suap Basarnas, Senin (31/7/2023) malam.

Ia membuka suara dalam konferensi pers itu dengan kalimat ‘salam kompak’.

Firli juga mengapresiasi Puspom TNI yang bergerak cepat menetapkan dua perwira sebagai tersangka, sekaligus menahan mereka terkait dugaan kasus suap di Basarnas.

“Saya datang ke Puspom TNI, menghadiri konferensi pers ini, terutama menyampaikan hasil penyelidikan dan penetapan tersangka HA dan ABC.”

“Segenap insan KPK, menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI yang telah memproses korupsi di Basarnas,” kata Firli.

“Lambang wujud nyata sinergi lembaga dalam upaya membersihkan NKRI dari korupsi,” sambung pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut.

Bantah Intimidasi KPK

Lebih lanjut, Agung juga membantah kabar adanya intimidasi dari rombongan TNI terhadap pimpinan KPK usai penetapan tersangka Henri dan Afri.

“Enggak [intimidasi pimpinan KPK],” tuturnya di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Firli yang ada di lokasi, tidak sempat menjawab pertanyaan wartawan soal intimidasi tersebut.

Namun, dalam konferensi pers, Firli sempat melempar candaan saat menjawab pertanyaan terkait teror karangan bunga yang diberikan untuk para pejabat KPK.

“Terkait dengan karangan bunga, yang pasti harus bisa kita jawab, yang mengirimkan bunga itu adalah florist, toko bunga. Jadi, tidak ada pihak lain yang mengirim, kecuali toko bunga,” kata Firli.

Ia mengaku tidak tahu apa maksud dari pengiriman karangan bunga tersebut.

Firli menilai, karangan bunga itu bisa dimaknai secara luas. “Tentu, ini kita tidak tahu makna daripada itu.”

“Karena bunga ini kalau dikirim, bisa karena berduka, ada orang meninggal, bisa juga ada orang sakit, karena bahagia, dan memberikan tanda cintanya.”

“Jadi, kita tidak tahu,” kata Firli.

Ia juga mengaku telah melaporkan karangan bunga itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk didalami.