Berita  

Tolak Aturan Baru JHT, Lebih dari 348 Ribu Orang Tandatangani Petisi

Petisi Tolak JHT

Ngelmu.co – Berbagai pihak terus menyuarakan penolakan mereka terhadap Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT [jaminan hari tua].

Salah satu cara publik bersuara adalah dengan beramai-ramai menandatangani petisi ‘Gara-Gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun‘.

Berdasarkan pantauan Ngelmu di situs change.org, hingga Senin (14/2/2022), pukul 12.07 WIB, sudah ada 348.275 orang yang meneken petisi penolakan tersebut.

Jumlahnya masih terus bertambah.

Suharti Ete selaku pembuat, menujukan petisi itu kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia membuat petisi tersebut karena merasa aturan baru JHT, berpotensi merugikan buruh.

Pasalnya, Permenaker 2/2022 mengatur dana JHT baru dapat cair ketika usia peserta mencapai 56 tahun.

Ambil contoh, misalnya jika pekerja mengundurkan diri atau di-PHK saat usianya masih 30 tahun.

Artinya, yang bersangkutan baru dapat mencairkan dana JHT-nya, 26 tahun kemudian.

“Padahal kita sebagai pekerja, sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK.”

“Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya, bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.”

Demikian penjelasan Suharti Ete dalam petisi yang ia buat.

Kata Penandatangan Petisi

Mereka yang meneken petisi tersebut juga menyampaikan alasan, mengapa berdiri sebagai penolak Permenaker 2/2022.

Berikut beberapa di antaranya:

“Agar kiranya diubah peraturannya, 56 tahun lama sekali. Iya, kalau masih hidup, kalau meninggal, duitnya, ya, dimakan para petinggi di sana,” kata Farid Hidayat.

“Kalau memang bisa diwakilkan keluarga, ahli waris kita, saya yakin sekali, enggak gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya,” sambungnya.

Sementara Abdul Gofur, menandatangani petisi itu, “Karena aturan tersebut merugikan pekerja atau buruh Indonesia.”

“Uang yang mereka setor, tidak dapat membantu saat pekerja atau buruh berhenti kerja saat usianya masih jauh dari usia pensiun,” imbuhnya.

“Terutama bagi para pekerja kontrak dan outsourcing,” lanjutnya lagi.

Begitu juga kata Nugraha Putra Hutama. “Kalau pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun.”

“Itu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak!” tegas Nugraha.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Menaker Ida merilis aturan baru pencairan dana JHT.

Di mana dalam Permenaker 2/2022, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan jika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal.

Lalu, berkaitan dengan usia, Permenaker 2/2022 menyebut dana JHT baru dapat cair saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan ini jelas beda dengan yang sebelumnya; Permenaker 19/2015.

Sebab, Permenaker 19/2015 yang mengatur manfaat JHT, langsung memberikan dana itu kepada peserta yang mengundurkan diri.

Pembayarannya juga tunai, setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Tidak heran jika terbitnya Permenaker 2/2022, terus memanen protes dari berbagai kalangan, terutama buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya.

Pihaknya memandang aturan JHT dalam Permenaker 2/2022 ini sebagai bentuk penindasan baru terhadap buruh.

Bagaimana tidak. Dengan aturan baru tersebut, buruh menjadi tidak leluasa untuk bisa memanfaatkan dana JHT, sekalipun mereka baru terkena PHK.

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal.