Berita  

Tuntutan JPU terhadap Herry Wirawan

JPU Herry Wirawan
Herry Wirawan; terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati. Foto: Arsip Humas Kejati Jawa Barat

Ngelmu.co – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan; terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Jaksa menilai, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry.

Adapun JPU Kejati Jabar yang dipimpin Asep N Mulyana, membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Mengutip Detik, Herry tampak hadir secara langsung, mendengarkan tuntutan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tutur Asep, yang juga meminta hakim memberi hukuman kebiri kimia dan restitusi.

Lebih lanjut, ia bilang, hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwatinya sendiri, hingga hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti komitmen kami, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegas Asep.

Bersama tim JPU, Asep juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School.

Dua bangunan yang menjadi lokasi perkosaan (2016-2021) terhadap korban; para santri di bawah umur.

“Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” tutur Asep.

Selain itu, mengutip CNN Indonesia, jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset Herry sebagai terdakwa.

Baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, pun aset kekayaan lainnya.

Baik yang telah disita maupun yang belum, agar bisa dilelang, kemudian hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemprov Jabar.

“Selanjutnya [hasil lelang] digunakan [untuk] biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya, dan kebutuhan kelangsungan hidup daripada mereka,” ujar Asep.

Jaksa yang mencermati fakta-fakta terungkap di persidangan, mengaku tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Tuntutan terhadap Herry, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: