Berita  

UU Ciptaker, Jubir Menhan Sebut Industri Pertahanan Akan Dinamis dan Progresif

UU Cipta Kerja Industri Pertahanan

Ngelmu.co – Juru Bicara Menteri Pertahanan RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menepis kabar miring soal klaster pertahanan, di UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, industri pertahanan dalam hal investasi, justru akan menjadi lebih dinamis dan progresif.

“RUU Ciptaker, klaster pertahanan, yang merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, menjadikan sektor ini dinamis dan progresif, untuk investasi.”

Demikian jelas Dahnil, seperti dilansir Detik, Selasa (13/10).

Dengan adanya UU Ciptaker, lanjutnya, pihak swasta yang selama ini ingin masuk ke industri pertahanan, dapat berkontribusi.

“Dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker, menjadikan mereka (swasta) bisa ikut berkontribusi,” jelas Dahnil.

“Berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar, bagi pertahanan negara,” imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Banyak Hoaks di Tengah Demo, Hingga Yakin Ada Dalang Kerusuhan

Dahnil, pun mengajak semua pihak, untuk melihat UU No. 16, yang dibuat delapan tahun lalu.

Di mana saat itu, kondisi BUMSwasta lokal bidang pertahanan, kata Dahnil, belum dinamis seperti sekarang.

“Terkait adanya kemungkinan perubahan daftar negatif investasi (DNI), itu nantinya di ranah peraturan pemerintah,” jelasnya.

“Di mana nanti, Kemhan, tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan,” sambung Dahnil.

“Dan tentu, Kemhan, tegas berdiri bagi kepentingan nasional,” tegasnya.

Industri alat peralatan pertahanan dan keamanan–dari hulu sampai hilir–pun tetap dikontrol penuh oleh Kemhan, kata Dahnil.

Di mana aturan teknisnya, akan dituangkan dalam aturan turunan seperti perpres, PP, atau kepmenhan.

“Perlu dipahami, perubahan industri pertahanan di UU Ciptaker, ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden, dalam HUT TNI ke-75,” ujar Dahnil.

“Di mana untuk menguasai lompatan teknologi terkini, kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan, menjadi investasi pertahanan,” imbuhnya.

“Jadi, tidak benar bahwa inhan (industri pertahanan) kita, bisa dan diberikan kepada asing,” bantah Dahnil.

“Kemhan yang ‘mengendalikan-mengatur’ terkait inhan, di Indonesia,” pungkasnya.