Berita  

Wamenkumham Nilai Mantan Menteri Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati

Wamenkumham Edhy Juliari Hukuman Mati

Ngelmu.co – Wamenkumham [Wakil Menteri Hukum dan HAM] Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menilai tuntutan hukuman mati layak untuk dua mantan menteri, yakni Edhy Prabowo [eks Menteri Kelautan dan Perikanan] dan Juliari Peter Batubara [eks Menteri Sosial].

Sebab, keduanya melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19.

“Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.”

“Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor [Tindak Pidana Korupsi] yang mana pemberatannya sampai pidana mati.”

Demikian kata Eddy, saat menjadi pembicara di seminar nasional secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM.

Seminar yang bertajuk, ‘Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi’, itu berlangsung pada Selasa (16/2) kemarin.

Keduanya, lanjut Eddy, juga memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri untuk melakukan korupsi tersebut.

“Jadi, dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” tegasnya.

Ancaman hukuman mati memang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Berikut bunyinya:

[Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)].

Sementara Pasal 2 Ayat (2), berbunyi:

[Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan].

Adapun penjelasan ‘keadaan tertentu’ dalam Pasal 2 Ayat (2) adalah:

[Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi].

Edhy Prabowo telah resmi menyandang status tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur (benih lobster).

Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang juga tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 25 November 2020 lalu.

Sepuluh hari kemudian, Ahad (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek, tahun 2020.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Juliari Jadi Kader Pertama PDIP yang Terancam Hukuman Mati

Sementara KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], menyebut sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus suap perizinan ekspor benur dan pengadaan bansos, saat ini masih berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.

Namun, pihaknya merespons wacana tuntutan mati terhadap tersangka Edhy dan Juliari.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos.”

“Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya.”

“Sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.”

Demikian kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, mengutip Antara, Rabu (17/2).

“Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut, dan dapat diterapkan.”

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati.”

“Namun, tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juga harus terpenuhi,” kata Ali.

Ia juga menyampaikan hasil OTT KPK terkait dua kasus ini, berawal dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap.

Meski demikian, Ali tetap memastikan, pengembangan kasus sangat mungkin.

Seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Bahkan, penerapan ketentuan UU lain, seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang].

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud.”

“Proses penyidikan kedua perkara tersebut, sampai saat ini masih terus dilakukan.”

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK, dimaksud, selalu kami informasikan kepada masyarakat,” pungkas Ali.