Berita  

25 Mei 2020 Pegawai BUMN Di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor Kembali

25 Mei 2020 Pegawai BUMN Di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor Kembali

Ngelmu.co – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengeluarkan kebijakan, agar para pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk segera masuk kantor kembali pada 25 Mei 2020 mendatang.

25 Mei 2020 Pegawai BUMN Di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor Kembali

Sedangkan, pegawai dengan usia di atas 45 tahun diperbolehkan bekerja dari rumah alias Work From Home.

Kebijakan ini telah diterbitkan dalam Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam surat tersebut, mengenai antisipasi kondisi The New Normal, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya.

Pada tanggal tersebut, sektor yang diperkenankan untuk dibuka kembali adalah sektor industri dan jasa dengan memperhatikan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pabrik, pembangkit dan hotel juga diperkenankan dibuka dengan pembatasan karyawan masuk.

“Mall belum diperbolehkan buka, dilarang berkumpul. Sedangkan sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas dan sistem kesehatan,” tulis surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat 15 Mei 2020.

Kendati demikian, setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing. Adapun hal ini dilakukan agar BUMN dapat mengantisipasi skenario The New Normal.

Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan COVID-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA Sebut Indonesia Bisa Kerja Di Luar Rumah pada Juni 2020

BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.