Berita  

Abu Achmad Sidqi Amsya: Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

Hakim Abu Achmad Kanjuruhan

Ngelmu.co – Abu Achmad Sidqi Amsya adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membacakan amar putusan; dua terdakwa perkara Kanjuruhan.

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa, yakni bekas Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto; dan bekas Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Dua hakim, yakni Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, mendampingi Abu Achmad Sidqi Amsya saat pembacaan vonis pada Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum.”

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera, setelah putusan ini diucapkan.”

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum.”

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera, setelah putusan ini diucapkan.”

Baca Juga:

Sebagai informasi, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Wahyu dan Bambang, pidana tiga tahun penjara.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Berperan sebagai hakim ketua dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, sosok Abu Achmad Sidqi Amsya pun menjadi sorotan.

Profil Abu Achmad Sidqi Amsya

Mengutip laman IKAHI, Abu Achmad Sidqi Amsya, lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 18 November 1968.

Merujuk pada nomor induk pegawai (NIP), ia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Maret 1996.

Saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya, tercatat menjabat sebagai hakim tingkat pertama di PN Surabaya.

Berdasarkan situs PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Jawa Timur.

Beberapa kali, Abu Achmad Sidqi Amsya, bertugas di pengadilan negeri lain, seperti PN Tanjung Redeb, PN Pangkalan Bun, dan PN Situbondo.

Abu Achmad Sidqi Amsya juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Situbondo, sebelum akhirnya menjadi hakim PN Surabaya Kelas 1 A.

Harta Abu Achmad Sidqi Amsya

Sebagaimana para pejabat pada umumnya, pembebasan dua terdakwa Kanjuruhan juga membuat harta Abu Achmad Sidqi Amsya, ikut tersorot.

Mengutip elhkpn.kpk.go.id, Jumat (17/3/2023), Abu Achmad Sidqi Amsya melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1,07 miliar pada 5 Januari 2023.

Pada laporan harta untuk periode 2022 tersebut, ia memasukkan empat sumber harta kekayaan, yakni:

  1. Tanah dan bangunan;
  2. Alat transportasi;
  3. Harta bergerak lain; serta
  4. Kas dan setara kas.

Tanah di Bogor dan tanah serta bangunan di Sidoarjo, menjadi penyumbang terbesar; total Rp878 juta.

Abu Achmad Sidqi Amsya juga memiliki dua sepeda motor dan satu mobil, dengan total nilai Rp98,3 juta.

Ia turut melaporkan harta bergerak lain senilai Rp74,7 juta.

Adapun untuk kas dan setara kas, Abu Achmad Sidqi Amsya melaporkan harta senilai Rp21.587.744.

Dengan demikian, total harta kekayaan Abu Achmad Sidqi Amsya adalah Rp1.072.587.744.