Berita  

Tragedi Kanjuruhan: Angin Selamatkan Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dari Tuntutan

Angin Kanjuruhan Wahyu Bambang

Ngelmu.co – Tragedi Kanjuruhan, terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai laga Arema FC versus Persebaya, berakhir dengan skor 2-3.

Berawal dari turunnya beberapa orang penonton ke lapangan; setelah pertandingan.

Lalu, di tengah ricuhnya suasana, polisi menembakkan gas air mata. Tercatat, 135 suporter tewas.

Kasus berjalan, enam orang resmi menjadi tersangka. Lima di antaranya sudah menjalani persidangan, yakni:

  1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris;
  2. Security Officer Suko Sutrisno;
  3. Bekas Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto;
  4. Bekas Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi; dan
  5. Hasdarmawan, bekas Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur.

Adapun satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang, karena masih proses pelengkapan berkas.

Vonis Wahyu Setyo Pranoto

Pada Kamis (16/3/2023), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan amar putusan:

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum.”

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera, setelah putusan ini diucapkan.”

Sebelumnya, JPU menuntut Wahyu, pidana tiga tahun penjara.

Vonis Bambang Sidik Achmadi

Hakim juga membebaskan terdakwa Bambang Sidik Achmadi dari dakwaan ke-1 dan ke-2 jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum.”

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera, setelah putusan ini diucapkan.”

Sebelumnya, JPU juga menuntut Bambang, pidana tiga tahun penjara.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Vonis Hasdarman

Berbeda terhadap Wahyu dan Bambang, hakim memutus Hasdarman, bersalah, dan memvonis yang bersangkutan, pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang berlangsung di PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasdarman melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka; karena kealpaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman, dengan pidana, 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Meski mendapat vonis, pidana penjara itu tetap lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara.

Baca Juga:

Di sisi lain, terdakwa Abdul Haris, telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, dan satu tahun pidana penjara untuk terdakwa Suko Sutrisno.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Antara Angin dan Gas Air Mata

Hakim memaparkan tiga pertimbangan dalam memutus vonis bebas untuk Bambang.

Meskipun hakim membenarkan jika Bambang, memerintahkan penembakan gas air mata.

Salah satunya adalah karena angin, mengubah arah gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan, dekat gawang, sebelah utara.”

“Dan asap dari gas, terdorong angin ke arah selatan, hingga ke tengah lapangan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Lalu, hakim menyatakan pertimbangan kedua adalah kepanikan di pintu 13, terjadi bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang.

Namun, tembakan itu merupakan instruksi terdakwa Hasdarman, yang saat itu menjabat Danki Brimob Polda Jatim.

Atas dasar pertimbangan itulah, hakim memutus bebas terdakwa Bambang, karena menilai tidak adanya unsur kausalitas, serta tidak terpenuhinya dakwaan mengenai kealpaan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)