Ahay, Terungkap! Empat Politisi Partai Ini Terima Duit Panas Proyek Bakamla

Fahmi didampingi istrinya, Inneke Koesherawati

Ngelmu.co – Terungkap empat nama politisi di DPR yang diduga menerima suap pengadaan proyek satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keempat nama tersebut terungkap pada saat persidangan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Di dalam BAP tersebut, Suami dari Inneke Koesherawati tersebut menyatakan bahwa ada pemberian uang sebesar Rp 24 miliar untuk mengurus proyek di Bakamla dan dibagikan kepada beberapa anggota DPR.

Adapun nama dari keempat anggota DPR tersebut adalah: anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, anggota Fraksi PKB Bertu Merlas, dan anggota Fraksi Partai NasDem Donny Imam Priambodo.

Ketika BAP-nya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi membenarkannya. Fahmi mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi tersebut dari Ali Fahmi alias Ali Habsyi yang merupakan staf khusus Kepala Bakamla.

“Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi,” kata Fahmi membenarkan BAP-nya yang dibacakan Jaksa Kiki.

Adapun uang tersebut diberikannya melalui staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. Fahmi menyatakan bahwa dirinya menyerahkan uang tersebut kepada Habsyi di Hotel Ritz Carlton.

“Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi,” tukasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Fahmi Dharmawansyah telah dijatuhi hukumam pidana. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.