Akan Dipenjara Awal Februari, Buni Yani akan Ikuti Prosesnya

Ngelmu.co, JAKARTA – Pada hari Selasa (14/11/2017) Buni Yani divonis Pengadilan Ngeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang Undanng Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Majelis hakim saat itu menganggap terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya. Buni Yani akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut.

Saat itu, banding terdakwa ditolak. Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.

Seperti diketahui, Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Atas vonis itu, Buni Yani mengaku akan kooperatif menjalani eksekusinya pada Jumat (1/2). Buni Yani akan mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan. “Saya akan kooperatif. Seperti yang tadi dibilang, sebagai warga negara yang baik, insyaallah kita akan mengikutinya. Kita ini orang berpendidikan semua,” kata dia di Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) dikutip dari detik.com.

Eksekusi Buni Yani diputuskan setelah penolakan kasasi yang diketuk pada 22 November 2018. Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah. Dalam hal ini, dia juga meminta kejaksaan tidak tergesa-gesa melakukan penahanan sebelum ada fatwa yang jelas dari MA.

“Sebaiknya jaksa tetap mempertahankan nama baik kejaksaan sebagai lembaga yang beradab, berpegang pada prinsip-prinsip. Kalau di sini belum jelas, dia ngarang-ngarang sendiri melakukan eksekusi badan, itu juga nggak bisa. Jadi tidak boleh memaksakan kehendak,” tuturnya.

Sama halnya dengan Buni Yani, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan putusan MA tidak jelas sehingga menjadi kontroversi. Dia berharap terdapat kejelasan soal putusan tersebut. “Itu putusannya kontroversi, sehingga dieksekusi ini putusannya kabur gitu. Itu yang ingin saya sampaikan. Mudah-mudahan Kejaksaan tidak grasak-grusuk (terburu-buru),” kata Aldwin.

“Nggak pernah dia (Buni Yani) mengelak, tidak mengikuti persidangan, tidak pernah. Kita melawan juga melalui jalur hukum. Menolak ini juga melalui banding, ikut kasasi. Jangan sampai upaya lain yang terlalu dipaksakan, apalagi soal begini kan soal kejelasan,” sambungnya.

Sebelumnya, Buni Yani meminta eksekusinya oleh Kejari Depok ditangguhkan. Buni Yani berencana mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi.

“Tadi ada dua keputusannya. Satu, MA menolak kasasi dari JPU maupun dari saya, dan kedua membayar (biaya) perkara. Kan sebetulnya bunyi dari putusan ini soal penahanan badan saya masuk penjara nggak ada. Nggak ada dasarnya (eksekusi). Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi,” kata dia.

Buni Yani meminta eksekusinya oleh Kejari Depok ditangguhkan. Buni Yani berencana mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi. “Kedua, soal kesalahan umur. Di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain, itu yang saya anggap tidak boleh salah,” sambungnya.