Berita  

Argiyan Arbirama si Pembunuh dan si Pemerkosa

Argiyan Arbirama Pembunuh Pemerkosa

Ngelmu.co – Argiyan Arbirama (20), bukan hanya membunuh KRA (20), mahasiswi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Namun, ia juga memerkosa dua wanita lain.

Bahkan, satu dari dua wanita tersebut kini tengah hamil sembilan bulan; menuju persalinan.

Tersangka Pembunuhan

Dalam kasus pembunuhan KRA, polisi telah menetapkan Argiyan, sebagai tersangka.

Argiyan terancam pidana 15 tahun penjara atas pembunuhan sadis tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya yang menyampaikan hal ini.

Ia mengatakan, Argiyan terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Perkosa Sebelum Bunuh

Menurut pihak kepolisian, sebelum membunuh kekasihnya sendiri, Argiyan memerkosa korban terlebih dahulu.

Korban sempat berontak dan melawan. Namun, Argiyan justru mencekik korban hingga terkulai lemas.

“Pelaku mencekik [korban] makin keras, korban juga mencoba [melawan dengan] mencakar tubuh pelaku,” jelas Wira.

Bukan berhenti, Argiyan justru melanjutkan niatnya memerkosa korban yang saat itu dalam kondisi lemas.

“Saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” kata Wira.

Isi Ponsel Tersangka

Polisi yang menyita ponsel milik Argiyan, menemukan banyak video porno di tersimpan di dalamnya.

“Kami menemukan banyak video porno di ponsel tersangka Argiyan ini.”

Demikian pernyataan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (22/1/2024).

Argiyan juga mengaku, jika ia sering menonton video porno.

Namun, polisi masih mendalami, apakah hal ini yang memengaruhi Argiyan hingga memerkosa dan membunuh.

“Menurut pengakuannya, [tersangka] sering nonton film porno,” kata Richard.

Rampas Ponsel dan Dompet Korban

Bukannya menyesal, setelah membunuh, Argiyan malah merampas barang-barang milik korban.

“Pelaku sempat mengambil barang korban, seperti handphone, dompet, dan setelah itu kabur meninggalkan korban,” kata Wira.

Baca juga:

Perkosa 2 Wanita Lain

Sebelum ditangkap atas pembunuhan terhadap KRA, Argiyan sudah tercatat sebagai terlapor, karena memerkosa dua wanita lain.

Laporan itu masuk ke Polres Metro Depok pada 3 dan 4 Januari 2024, sementara Argiyan membunuh KRA pada Kamis (18/1/2024).

Pelapor dua kasus pemerkosaan ini adalah korban berinisial NA (22), dan korban remaja berusia 18 tahun.

Diinformasikan jika saat diperkosa oleh Argiyan, korban masih berusia 17 tahun.

Kedua kasus tersebut masih berproses.

“Laporan ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya.

Argiyan Berstatus DPO

Menurut Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi, “[Argiyan] memang DPO.”

“Pelaku sudah dilaporkan untuk kasus pemerkosaan di Polres Depok,” jelasnya, Senin (22/1/2024).

“Belum pernah ditangkap, karena terus melarikan diri,” akuan Made.

Modus Argiyan Arbirama

Menurut Richard, modus Argiyan dalam mencari korban perkosaannya hampir sama.

Awalnya, berkenalan melalui aplikasi Line, “Kemudian diajak ketemuan,” jelas Richard.

Saat ini ketiga kasus masih bergulir. Namun, yang jelas, Argiyan Arbirama sudah menyandang status tersangka.