Berita  

Balita Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka

Tersangka Balita Positif Narkoba

Ngelmu.co – Balita laki-laki di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial N (3), positif narkoba.

Pihak kepolisian pun menetapkan wanita berinisial ST sebagai tersangka. ST sendiri merupakan tetangga N.

Bukan tanpa alasan. Namun, karena ST lah yang menyebabkan N, positif narkoba.

Simak fakta-faktanya berikut ini:

ST Beri N Minum

Awalnya, pada Selasa (6/6/2023) sore, ibu korban berkunjung ke rumah ST yang berada di Kecamatan Sungai Pinang.

“Anaknya itu ‘kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah.”

Demikian pernyataan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, Sabtu (10/6/2023).

Dikira Kesurupan hingga Halusinasi

Berselang lama setelah pulang dari rumah ST, N menunjukkan gejala aneh. Ia menjadi hiperaktif, hingga dikira kesurupan.

“Gejalanya itu ia aktif, tidak mau diam, mulutnya mengoceh terus, dan tidak mau tidur,” tutur Rina.

“Awalnya, ibunya berpikir anak ini kesurupan,” imbuhnya.

N yang menjadi kerap berkeringat, bahkan tidak bisa tidur selama dua hari, hingga menolak untuk makan dan minum.

“Kelihatan enggak capek, walaupun tidak makan, tidak minum. Terus enggak ngantuk. Matanya tuh terbuka lebar,” ujar Rina.

“Memanjat pohon, ambil buah, seperti halusinasinya jalan. Terus mengumpulkan sampah, sampah diambil,” sambungnya.

Positif Narkoba

N kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda pada Rabu (7/6/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan urine, N dinyatakan positif narkoba.

“Saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya, diarahkan periksa air kencing,” kata Rina.

“Satu jam setelah itu, hasilnya keluar, ternyata positif metamfetamina,” jelasnya.

N kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani perawatan intensif; guna menghindari menurunnya kondisi.

“Di rumah sakit umum, diambil tindakan opname, karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini.”

“Karena organ tubuh dipaksa untuk bergadang dan tidak makan,” kata Rina.

Kondisi N

N dipulangkan dari rumah sakit pada Sabtu (10/6/2023), lantaran kondisinya disebut berangsur membaik.

Meski demikian, ia tetap dalam pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Menurut Rina, nafsu makan N, sudah mulai kembali. Namun, untuk gejala hiperaktif, masih belum pulih.

“Kalau aktifnya, masih. Geraknya aktif. Kalau untuk tidur, sudah bisa tidur, karena di rumah sakit diberikan obat.”

“Makan dan minum juga sudah bisa. Masih mengoceh sendiri, [sempat] enggak nyambung, tapi sekarang diajak mengobrol, nyambung.”

Dugaan Kelalaian

Ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Kamis (8/6/2023).

TRC PPA menilai adanya kelalaian, sehingga N, positif narkoba; usai diberi minum oleh ST.

“Kami bicara, di sini jelas ada korban anak, dan ada buktinya, hasil urine,” kata Rina.

“Ada kelalaian yang dilakukan orang dewasa, yang menyebabkan adanya korban itu, yang membuat kami harus bertindak,” tegasnya.

ST Jadi Tersangka

Polisi yang melakukan penyelidikan, kemudian menetapkan ST–tetangga yang memberi minum N–sebagai tersangka.

“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” tutur Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Ahad (11/6/2023).

Saat ini, ST sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Ia terjerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Si tersangka ini memberikan minuman, dan sudah dites urine dari anak ini [positif narkoba],” ujar Ary.

Selidiki Motif

Namun, pihaknya masih menyelidiki motif ST memberi minum N, hingga menyebabkan korban positif narkoba.

“Sementara baru satu [tersangka], yang lain masih dalam pemeriksaan,” kata Ary.

Rehabilitasi

N akan menjalani masa observasi terkait kondisinya selama sepekan. “Hari ini kita membawa korban untuk rehabilitasi ke BNN Samarinda,” kata Rina, Senin (12/6/2023).

Pihaknya akan mendampingi dan melibatkan ibu N yang sudah berada di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda.

“Kemungkinan dalam waktu satu pekan, direhab, dan nanti dilihat hasil perkembangannya,” jelas Rina.

Menurutnya, rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim.

Pihaknya mengambil kebijakan ini, karena khawatir dengan kondisi N.

“Dari pihak BNN, baru pertama kali juga menemukan kasus yang anak usai tiga tahun,” kata Rina.

“Belum pernah terjadi, makanya mereka mau observasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga:

Pada Senin (12/6/2023), Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro juga bicara.

Menurutnya, ST memberi minum N, menggunakan botol bekas bong sabu-sabu.

“Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban, dan [ST] tidak mengira, kalau itu masih ada efeknya,” kata Rengga.

“[Tersangka] tidak mengira sabu-sabu itu masih ada efek saat [botol bekas digunakan untuk] minum,” sambungnya.

“Walaupun [ST] tahu, [botol] itu habis dipakai buat mengonsumsi sabu-sabu,” jelasnya lagi.