Berita  

Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara!

Junaedi 20 Tahun Penjara

Ngelmu.co – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga berjumlah lima orang di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Junaedi (17), mendapat vonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

“Dari hasil musyawarah, majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi, ada ahli, kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J), diputus penjara 20 tahun.”

Demikian pernyataan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Penajam Amjad Fauzan pada Kamis (14/3/2024).

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3/2204). Amjad mengatakan, putusan tersebut dianggap layak diterima oleh Junaedi.

“Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban.”

“Kemudian hakim memandang, tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan, itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan.”

“Sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu, sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara,” jelas Amjad.

Baca juga:

Sebelumnya, JPU menuntut Junaedi dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Namun, hakim mempertimbangkan pasal berlapis yang didakwakan terhadap Junaedi.

“Saat dituntut, si anak ini memang dikenakan pasal pembunuhan berencana, perlindungan anak, dan pencurian beberapa kali.”

“Karena hakim memiliki terobosan hukum, sehingga bisa melampaui keputusan itu,” kata Amjad.

Adapun dalam sidang, tidak ada fakta baru yang terungkap.

Hanya saja, sidang akhir berbeda, karena ibu dari pelaku datang, dan menyampaikan keinginannya.

“Tidak ada fakta baru, hanya dari awal penyidikan sampai persidangan, ibu pelaku ini tidak hadir.”

“Tetapi pada sidang terakhir, ibu kandungnya bersedia hadir, dan memberikan harapan,” tutur Amjad.

“[Minta ringankan hukuman] tidak meminta secara langsung, cuma berharap anak itu tobat.”

“Kalau keringanan hukumannya sudah diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Amjad, menyampaikan maksud ibu Junaedi.

Memerkosa 2 Mayat Korban

Terdakwa Junaedi, melakukan pembunuhan di rumah korban, yakni Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu.

Pemubunuhan terjadi pada Selasa (6/2/2024), sekitar pukul 02.00 Wita. Berikut kelima korban:

  1. WO (suami, 34 tahun),
  2. SW (istri, 33 tahun),
  3. JS (anak sulung, 14 tahun),
  4. VD (anak kedua, 10 tahun), dan
  5. AA (anak bungsu, 2,5 tahun).

Awalnya, setelah membunuh kelima korban, Junaedi, dikira hanya memerkosa JS.

“Kalau dari pengakuan pelaku, korban [anak pertama] sudah meninggal, baru diperkosa.”

Demikian kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto kepada wartawan.

“Jadi, posisinya, korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju,” sambungnya.

Namun, belakangan diketahui jika Junaedi juga memerkosa SW.

Aksi bejat itu terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis tersebut pada Rabu (7/2/2024).

“[Terungkap jika ibu korban juga diperkosa] dalam reka adegan, seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Rabu (7/2/2024).

Junaedi juga tidak menampik jika ia memerkosa dua korban.

Bahkan, menurutnya, ia lebih dahulu memerkosa SW, sebelum JS.