Bambang Widjojanto vs Hotman Paris Hutapea

Bambang Widjojanto Hotman Paris

Ngelmu.co – Pengacara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Bambang Widjojanto (BW), terlibat saling sindir dengan anggota tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea.

Hotman menganggap BW, mengeyel, kemudian BW membalasnya dengan pelesetan ‘Hot Men’.

Awalnya, Hotman mengutip pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Ini soal pada akhirnya yang digunakan dalam penetapan hasil Pilpres 2024 adalah hasil rekapitulasi manual dan berjenjang oleh KPU.

Hotman mempertanyakan, mengapa saksi dan ahli dari KPU, masih menjawab pertanyaan seputar Sirekap.

“Kita tadi 3,5 jam diskusi tentang IT. Ternyata hanya satu pertanyaan dari Pak Arief Hidayat.”

“Kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang, ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap?”

“Itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat,” kata Hotman dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini? Ya, sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat.”

“Karena bapak sudah mengingatkan kami, bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer.”

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang, kemudian meminta Hotman langsung ke inti pertanyaan.

“Pernyataannya apa Pak Hotman?” tanya Saldi.

“Pertanyaan saya, saudara saksi, kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak bapak kuliah di sini?”

“Masih perlu enggak, kita bahas tentang Sirekap?” tutur Hotman.

“Ya, masih perlu enggak, bapak, saksi, jawab pernyataan Pak Refly dan Bambang yang selalu ngeyel tentang Sirekap ini?” imbuhnya.

Baca juga:

Saldi langsung menegur Hotman. Ia mengingatkan bahwa MK, memiliki kewenangan untuk mendengar penjelasan dari saksi.

Saldi tidak ingin kehadiran saksi dianggap tidak penting oleh Hotman.

“Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini.”

“Jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting.”

“Jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaan apa sekarang?” tegas Saldi.

Hotman kemudian bertanya, apakah saksi setuju untuk tidak membahas soal Sirekap.

Sebab, menurutnya, hasil akhir ditentukan oleh penghitungan manual dan berjenjang.

“Apakah saksi setuju? Karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap.”

“Maka kelemahan dari Sirekap, enggak perlu lagi dibicarakan, terima kasih,” kata Hotman.

Saldi kembali mengingatkan Hotman, agar tidak menganggap pembahasan soal Sirekap, tidak penting.

Ia mengatakan, pembahasan soal Sirekap, penting, karena menjadi salah satu dalil dalam permohonan para pemohon.

“Jadi, jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga.”

“Kalau nggak, enggak usah datang saja ke sini,” kata Saldi.

Setelah Saldi menegur Hotman, BW meminta izin bicara.

Awalnya, ia melayangkan protes ke Hotman. Namun, Saldi mengatakan protes BW, sudah cukup.

“Majelis satu lagi,” kata BW.

“Cukup, cukup,” jawab Saldi.

“Maksud saya, pernyataan ngeyel itu juga enggak pantas diucapkan, Hot Men,” ujar BW yang membuat Hotman dan tim hukum Prabowo-Gibran, tertawa.

Baca juga:

Anggota Tim Hukum Anies yang lain, yakni Refly Harun, juga meminta Hakim MK mengingatkan Hotman terkait pernyataan ‘ngeyel’ yang disampaikan ke kubu 01.

“Tolong Majelis Hakim, diperingatkan itu saudara Hot Men yang bilang ngeyel-ngeyel, ya, tolong diperingatkan,” kata Refly.

Hakim MK Arief Hidayat, menjawab permintaan dari Refly dengan mengingatkan peserta untuk mengedepankan sopan santun.

“Ya, sudah Pak Refly? Mas Refly, sudah, ya. Jadi, mohon pengertian bersama di forum ini, kita sopan.”

“Dengan menggunakan bahasa yang baik, sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Indonesia, mohon kita bisa saling menghormati, ya,” kata Arief.

Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diadili di MK.

Perkara pertama diajukan oleh capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Cak Imin.

Lalu, perkara kedua diajukan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pihak termohon dalam kedua perkara tersebut adalah KPU RI, sementara kubu Prabowo-Gibran, menjadi pihak terkait.