Berita  

Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang

Lucky Hakim Panji Gumilang

Ngelmu.co – Hari ini, Jumat (14/7/2023), Bareskrim Polri memanggil Lucky Hakim–publik figur sekaligus mantan Wakil Bupati Indramayu–untuk menjadi saksi dalam kasus penodaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023 itu berkop Mabes Polri.

“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri, lantai 4 pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian, dan permusuhan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” demikian bagian dari isi surat pemanggilan tersebut.

Lucky juga membenarkan, jika dirinya mendapat surat undangan klarifikasi tersebut. Ia menyatakan akan hadir ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Betul [akan dimintai keterangan soal kasus Panji Gumilang]. InsyaAllah, besok saya hadir,” tuturnya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga:

Sebagai informasi, Lucky Hakim pernah membahas tentang Al Zaytun dalam podcast bersama Uya Kuya yang kemudian terunggah di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Dalam podcast berdurasi 38 menit 6 detik itu, Lucky mengutarakan pengalamannya saat berkunjung ke Al Zaytun.

Ia mengaku saat diundang ke acara ulang tahun Panji Gumilang, disambut dengan sapaan lagu Havenu Shalom Aleichem.

Hal itu juga yang membuat Lucky mengaku merasa ada perbedaan dari ajaran Panji Gumilang.

“Cuma gue berpikir ini berbeda. Ya, berbeda saja, enggak seperti yang… ‘kan saya sering ke pesatren-pesantren lain di Indramayu dan bahkan di Indonesia lainnya. Berbeda, enggak seperti biasannya,” kata Lucky dalam podcast tersebut.

Saat ini, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang.

Dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.