Berita  

Beri Izin Konser Musik Kampanye, KPU: Tak Bisa Mengubah dan Meniadakan

Komisioner KPU Konser Kampanye

Ngelmu.co – Pandemi COVID-19, jelas belum usai. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyampaikan tak dapat mengubah aturan pada Pilkada Serentak 2020. Termasuk mengizinkan para calon kepala daerah, menggelar konser musik saat berkampanye.

Keputusan itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Virus Corona.

Di mana peraturan juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus lalu.

Penjelasan ini disampaikan oleh Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ia menegaskan, aturan terkait penyelenggaraan konser, ada dalam UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

PKPU, lanjut Dewa, hanya mengikuti aturan tersebut.

“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU, tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” jelas Dewa, seperti dilansir CNN, Rabu (16/9).

Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, mengatur tujuh jenis kegiatan yang tak melanggar larangan kampanye dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain:

  1. Rapat umum;
  2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. Perlombaan;
  5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
  6. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
  7. Melalui media daring.

KPU, kata Dewa, punya banyak rencana untuk membuat aturan Pilkada, lebih progresif di tengah pandemi.

Tetapi niatan itu tak bisa dilakukan, karena harus berpedoman sesuai UU yang berlaku.

PKPU sendiri, tak dapat bertentangan, dan harus sesuai dengan yang diatur dalam UU Pilkada.

“Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Dewa.

Baca Juga: Gelora Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Warganet ‘Serang’ Fahri

Di samping itu, KPU, juga telah mengatur subtansi kampanye rapat umum yang harus menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum, yakni paling banyak 100 orang.

Peserta kampanye juga wajib menjaga jarak, sedikitnya satu meter, antarpeserta rapat umum.

Terlepas dari itu, pemberian izin konser musik untuk kampanye peserta Pilkada 2020, tetap memanen kritik dari sejumlah pihak.

Seperti yang disampaikan Deputi I Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja.

Ia menanyakan, alasan KPU membolehkan konser musik di tengah pandemi.

Wisnu, mengaku cemas jika konser musik itu justru menimbulkan kerumunan massa, hingga rentan terjadi penularan virus Corona.

“Masih membolehkan konser musik dan perlombaan, di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Ini mungkin juga harus diperhatikan, karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu di-antisipasi,” tegas Wisnu.

Begitupun dengan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.

Ia menyatakan, kandidat calon kepala daerah, berpotensi melanggar protokol kesehatan, jika KPU, tetap memperbolehkan konser musik dalam tahapan kampanye.

Saan pun meminta, agar KPU, mengimbau para kandidat untuk tak menggelar konser, meski dibolehkan oleh peraturan.

Pasalnya, ia menilai, konser tetap berpotensi mengundang banyak massa pendukung, meski KPU, membatasi jumlah peserta kampanye terbuka maksimal 100 orang.