Berita  

Berlaku Mulai 3 Juli, Ini 14 Aturan PPKM Darurat

Jokowi PPKM Jawa Bali Luhut
Foto: Instagram/jokowi

Ngelmu.co – Resmi berlaku pada 3 Juli mendatang, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, memuat 14 aturan, antara lain:

1. Sektor non esensial, 100 persen Work from Home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar, seluruhnya berlangsung secara daring.

3. Work from Office (WFO) untuk sektor esensial, maksimum 50 persen, dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal, boleh 100 persen WFO, tentu juga dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ada pula poin khusus untuk sektor esensial, dengan rincian:

a. Cakupan sektor esensial adalah:
  • Keuangan dan perbankan,
  • Pasar modal,
  • Sistem pembayaran,
  • Teknologi informasi dan komunikasi,
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta
  • Industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah:
  • Energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi;
  • Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;
  • Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar [seperti listrik dan air]; dan
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 [waktu setempat].

Dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sementara untuk apotek dan toko obat, boleh buka selama 24 jam.