Berita  

Berstatus Pelaku Kasus, Ini Bukti-Bukti Keterlibatan Agnes Gracia Haryanto

Bukti-Bukti Keterlibatan Agnes

Ngelmu.co – Penanganan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), berada di tangan Polda Metro Jaya.

Selain dua tersangka–Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19)–terdapat juga satu pelaku, yakni Agnes Gracia Haryanto (15).

Polisi meningkatkan status Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak, setelah penyidik mendapati sejumlah bukti.

Saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi.

Pihak kepolisian juga melibatkan saksi ahli pidana, ahli digital forensik, hingga ahli psikolog forensik dari Apsifor.

“Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta-fakta baru. Bukti chat WhatsApp, video yang ada di HP,” tutur Hengki.

Penyidik juga menemukan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menggambarkan peranan para tersangka, dan juga saksi-saksi yang ada di TKP.

“Kami menemukan CCTV di TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” ujar Hengki.

Pelaku Anak

Pada kesempatan gelar tersebut, pihak kepolisian menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku anak. Jadi, terhadap anak di bawah umur, ini tidak boleh disebut tersangka,” jelas Hengki.

Sejauh ini, Agnes terjerat Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 76C UU Perlindungan Anak

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Pasal 80 UU Perlindungan Anak

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 354 ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun.

Pasal 353 Ayat (2)

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun.

Baca Juga:

Sebelumnya, Hengki juga menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di mata hukum.

“Apabila [pelaku usia] anak, secara formal ini diatur dalam undang-undang peradilan, dan secara materiel ini diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” tegas Hengki.