Berita  

Brigadir AM Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa di Kendari

Ngelmu.co – Brigadir AM resmi menyandang status tersangka, atas kasus tewasnya mahasiswa di Kendari. Penetapan ini berdasarkan pencocokan selongsong peluru, dengan pistol yang saat itu dibawa Brigadir AM, ke lokasi demo, di DPRD Sultra.

“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru, di-sandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri, ditemukan keidentikkan.

Jadi, dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong, dari hasil uji balistik, menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong.

Identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM,” ungkap Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, seperti dilansir Detik, Kamis (7/11).

Dalam kasus ini, polisi memeriksa 25 orang saksi, termasuk dua orang ahli.

Adalah kedua dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.

Sebelumnya, pada 27 September 2019 lalu, unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra, memang berakhir ricuh.

Salah seorang mahasiswa bernama Randi, tewas usai tertembak, sedangkan mahasiswa lainnya, yakni Yusuf, tewas setelah dihantam benda tumpul.

Putri, yang saat itu sedang mengandung, juga terkena sasaran peluru tajam, saat berada di dalam rumahnya.

Rumah Putri berjarak sekitar 2 sampai 3 kilometer, dari titik konsentrasi massa mahasiswa.

Baca Juga: Pulang Melaut Anak Telah Tiada, Ayah Randi: Apa yang Kalian Lakukan pada Anakku!

Baca Juga: Mahasiswa Korban Unjuk Rasa yang Sempat Kritis Akhirnya Meninggal Dunia

Sementara dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi menggelar sidang disiplin terhadap 6 anggota polisi, dengan inisial:

  1. DK,
  2. GM,
  3. MI,
  4. MA,
  5. H, dan
  6. E.

Saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), keenamnya terbukti bersalah, karena kedapatan membawa senjata api.

Baca Juga: Ditawarkan Jadi PNS, Kakak Randy Korban Demo Kendari Menolak

Tim dari Bareskrim Polri, yang menangani perkara AM, akan segera membawanya ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan serta penahanan.

“Besok pagi (AM) akan langsung dibawa ke Jakarta. Ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses penyidikan, pemeriksaan mendalam,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Setelah Brigadir AM selesai menjalani proses pidana, lanjut Dedi, dirinya akan kembali disidang, untuk ditentukan nasibnya di Polri.

Namun, Dedi enggan menegaskan dipecat atau tidaknya.

“Proses pidananya dulu dijalani,” pungkasnya.