Dianggap Pro Zina, Warganet Bikin Petisi Tolak RUU PKS

ruu p-ks
Ilustrasi Rapat Paripurna

Ngelmu.co, JAKARTA – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masih dibahas di DPR mendapatkan protes keras warganet.

Petisi melalui laman Change.org berisi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat oleh Maimon Herawati dengan judul ‘TOLAK RUU Pro Zina’. Hanya dalam kurun waktu dua hari, petisi itu sudah diteken 111 ribu kali pada Selasa (29/1/2019).

Petisi ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Maimon dulu juga pernah membuat petisi penolakan iklan yang menampilkan girlbandasal Korea Selatan, Blackpink.

Dalam petisi itu, Maimon meminta publik mengawasi RUU Pro Zina akan disahkan!! Baca dan renungi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan.

“Perempuan bebas dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus,” demikian Maimon mengawali petisi yang diterbitkannya pada Ahad (27/1/2019).

“Akan tetapi ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. Tidak ada pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama,” lanjutnya.

Dalam RUU tersebut, pemaksaan hubungan bisa kena jerat hukum namun zina diperbolehkan asalkan suka sama suka. Demikian pula aborsi yang sukarela tidak bisa dijerat hukum. “Untuk diketahui, rencana strategi penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja,” imbuhnya.

Maimon tidak bisa berharap banyak kepada anggota dewan dari Partai Islam karena jumlah mereka sedikit dan pasti kalah voting. Karenanya melalui petisi tersebut, ia mengajak rakyat Indonesia untuk menolaknya.

“Jika anggota dewan yg terhormat sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya rakyat Indonesia yg mencintai keluarga nya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!!” pungkasnya.

Diketahui, RUU PKS ramai dibahas di media sosial setelah muncul petisi penolakan terhadap RUU tersebut. Komisi VIII DPR menegaskan RUU tersebut tidak mendukung perzinaan. RUU PKS itu akan dibahas intensif pada Mei 2019.