Diduga Siapkan Rp8 M untuk “Serangan Fajar”, Bowo Sidik Pangarso Resmi Jadi Tersangka

Ngelmu.co – Usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan pelaksanaan kerja sama pengangkutan di Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Bowo Sidik Pangarso, seorang anggota DPR RI 2014-2019 dari Komisi VI Fraksi Golkar, yang juga tercatat sebagai Caleg dari Partai Golkar, di Dapil Jateng II, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki sumber penerimaan lain berkaitan dengan jabatan, dan telah menyiapkan gunungan uang untuk digunakan sebagai senjata ‘serangan fajar’ 17 April nanti.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers terkait OTT yang dilakukan sejak Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dini hari. KPK menduga, penerimaan suap oleh Bowo, berkaitan erat dengan pencalegan. Dan diduga akan digunakan untuk kepentingan di Pemilu 2019 nanti.

“KPK sangat menyesalkan kejadian ini, karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019, justru terlibat korupsi,” ujarnya, Kamis (28/3).

[read more]

Basaria mengatakan, Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Tetapi dari beberapa kali penerimaan, yang kemudian dikumpulkan di satu tempat, untuk melancarkan ‘serangan fajar’.

Hasil gambar untuk bowo pangarso

“Bahkan diduga, ia telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka,” imbuhnya.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung, Swasta dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti selaku pihak yang memberi suap.

Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Asty, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Melansir Kumparan, sebelumnya KPK mengamankan 9 orang dan 400.000 amplop berisi uang sekitar Rp8 miliar dari OTT tersebut. Uang ditemukan dalam bentuk pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Lembaran rupiah itu sudah disusun rapi, dimasukkan ke dalam amplop-amplop yang kemudian disimpan pada 84 kardus.

“Kami duga dari bukti yang kami dapatkan itu, akan digunakan untuk pendanaan politik, dalam tanda kutip serangan fajar pada pemilu 2019, tanggal 17 April nanti,” jelas Juru Bicara KPK, Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Terkait kasus suap ini, KPK mengaku masih akan menelusuri lebih lanjut.

“Jadi suapnya spesifik, terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” jelas Febri.

Sementara itu, DPP Partai Golkar pun memilih untuk langsung memecat Bowo dari kepengurusan partai, pasca kejadian ini. Bowo juga diberhentikan sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I. Golkar berdalih, keputusan tersebut diambil agar Bowo bisa fokus atas kasus yang kini menimpanya. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.

Hasil gambar untuk bowo pangarso

“Memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangarso, sebagai pengurus DPP Partai Golkar, yaitu sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I, dan jabatan yang terkait partai Golkar. Termasuk memproses pergantiannya sebagai anggota DPR RI F-Golkar, untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan, guna menyelesaikan masalah pribadinya,” ujar Lodewijk, Kamis (28/3) sore.

[/read]