Dirut BPJS Kesehatan Akan Mewajibkan Pembayaran Iuran dengan Sistem Autodebet

Dirut BPJS Kesehatan Akan Mewajibkan Pembayaran Iuran dengan Sistem Autodebet
Mewajibkan Pembayaran Iuran dengan Sistem Autodebet

Ngelmu.co – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan para peserta BPJS Kesehatan, Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan akan mewajibkan pembayaran iuran dengan sistem autodebet.

Dirut BPJS Kesehatan Akan Mewajibkan Pembayaran Iuran dengan Sistem Autodebet
Akan Mewajibkan Pembayaran Iuran dengan Sistem Autodebet

Sisitem ini merupakan debit otomatis dari rekening nasabah, sehingga mengurangi saldo pada tanggal penarikan atau transaksi. Fachmi mengungkapkan, bahwa sebanyak 12 juta jiwa selama 2018 telah menunggak pembayaran. Alhasil, terjadi defisit sehingga memberatkan cashflow BPJS Kesehatan.

“Tahun ini, kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (2/9) seperti yang dikutip oleh CNN Indonesia.

Menurutnya, dengan mewajibkan pembayaran iuran melalui sistem autodebet terkait dengan 10 agenda kerja BPJS Kesehatan dalam lima tahun ke depan. Salah satunya, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas tiga atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri).

“Ada empat hal untuk mitigasi, yakni sosialisai langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas tiga peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas,” tegasnya.

Sementara itu, dilansir dari finance.detik.com, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan, kewajiban pembayaran iuran dengan sistem autodebet berlaku pada peserta umum.

“Sudah sejak awal tahun ini, dan berlaku pada PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) alias umum,” kata Kemal.

Nantinya, lanjut Kemal, skema pembayaran iuran premi dengan autodebet pun akan berlaku kepada seluruh peserta yang sudah terdaftar terlebih dahulu.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari yang semula Rp. 80 ribu per bulan menjadi Rp. 160 ribu per bulan.

Dan untuk kelas II mandiri naik, dari Rp. 59 ribu per bulan menjadi Rp. 110 ribu perbulan dan iuran kelas mandiri III juga meningkat Rp. 42 ribu dari yang awalnya hanya Rp. 25. 500 per bulan.

Sri Mulyani menyebut, tanpa adanya kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp. 32,8 triliun. Menterti Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 September 2019.

Namun, hingga hari ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga diumumkan. Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini (Agustus). Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.

Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani,” ujarnya.