Berita  

Edarkan Narkoba, Putra Lilis Karlina Punya Anak Buah Pria Dewasa

Anak Lilis Karlina Narkoba

Ngelmu.co – Satres Narkoba Polres Purwakarta, menangkap putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), terkait kasus pengedaran narkoba.

Dugaannya, RD yang terlibat bisnis pengedaran sabu-sabu, mengendalikan jaringan narkoba, melalui anak buahnya.

Penangkapan terhadap RD sendiri berlangsung di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Ahad (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen juga telah mengonfirmasi kabar ini, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Menurutnya, RD terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu yang dijual melalui perantara, yakni tersangka I (26).

Dalam penangkapan I, petugas juga turut mengamankan dua paket narkoba jenis sabu-sabu milik RD yang siap dijual.

“Jadi, anak usia 15 tahun, mengendalikan narkoba,” kata Edwar saat konferensi pers pada Senin (13/3/2023).

“Dengan menjadikan pria dewasa, 26 tahun, sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita,” imbuhnya.

Sebelum kasus peredaran sabu-sabu ini terungkap, RD terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dengan berbagai barang bukti.

Dalam menjalankan aksinya, siswa kelas III SMP itu kerap menjual obat-obatan farmasi dengan efek samping berbahaya, tanpa izin edar.

“Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian dijual kembali obat-obatan itu, baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli,” jelas Edwar.

Baca Juga:

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan RD, yakni:

  • 925 butir obat Hexymer;
  • 740 butir obat Tramadol; dan
  • 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Maka atas perbuatannya, RS yang sudah menyandang status tersangka, terjerat Pasal 196 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Sementara tersangka I, terjerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.