Berita  

6 Fakta Dugaan Pencabulan Pengurus Gereja di Depok: Modus Hingga Ancaman

Fakta Dugaan Pencabulan Pengurus Gereja Depok

Ngelmu.co – Sedikitnya, terdapat enam fakta di balik dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh SPM (42), pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat. Mulai dari modus yang diterapkan, hingga ancaman yang mengalir kepada para korban.

SPM, diamankan pihak kepolisian, atas dugaan pencabulan terhadap beberapa misdinar—pemuda yang melayani pastor dalam upacara gereja Katolik—Ahad (14/6) lalu.

“Kemudian benar ditemukan, ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut, menjadi korban dari peristiwa pencabulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.

Pihak gereja, kemudian melapor ke kepolisian, hingga para penyidik melakukan penyelidikan.

Dikutip Ngelmu, dari berbagai sumber, berikut 6 fakta di balik kasus SPM:

1. Modus yang Dijalankan

Dalam menjalankan aksinya, SPM, biasanya menerapkan modus dengan mengajak para korban, untuk berbenah perkakas. Namun, di saat itulah, SPM, justru melakukan aksi cabul.

2. Sudah Dua Korban Melapor

Diamankan pada Ahad (14/6) lalu, SPM, diduga mencabuli beberapa misdinar, tetapi sejauh ini, baru dua korban yang melapor.

“(Korbannya) semua laki-laki,” kata Azis.

3. Pencabulan Diduga Terjadi Sejak 2006

Diduga, SPM, telah melakukan aksinya sejak tahun 2006, karena di awal tahun 2000-an, dirinya telah menjadi pengurus gereja.

Tetapi kasus baru terendus, 14 tahun kemudian, tepatnya pada Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Pengurus Gereja Depok yang Cabuli Misdinar Diduga Kerap Layangkan Ancaman

Di luar itu, ada kemungkinan, SPM, akan diberikan pendampingan oleh psikiater.

“Di mana secara spesifik, diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak-anak,” ujar Azis.

4. Pencabulan Diduga Berlangsung di Rumah Ibadah

Tersangka, biasanya melakukan pencabulan tersebut di rumah ibadah, kediamannya, rumah korban, atau bahkan di mobil.

“Saya sampaikan, tidak hanya di satu lokasi yang ada di mobil, ada yang kadang di rumah korban, di situ berapa kali,” kata Azis, seperti dilansir Detik, Selasa (16/6).

“Dia (tersangka) memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.

“Jadi korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas,” beber Azis.

5. Hukuman yang Diarahkan

Atas perbuatannya, SPM, terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sekitar bulan Maret, pengurus-pengurus pada curiga, alumni-alumni misdinar juga curiga, karena perilakunya pelaku,” ujar pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan.

“Dia suka pangku-pangku, suka peluk-peluk. Ini cerita dari teman-teman,” sambungnya, seperti dilansir Kompas, Senin (15/6).

“Akhirnya mereka mencoba mendalami apa yang mereka lihat, melalui orang tua para misdinar, dan teman-teman alumni misdinar,” lanjut Tigor.

6. Melayangkan Ancaman pada Korban

Setelah pendalaman kasus, SPM, diduga kerap melayangkan ancaman, tak memberi tugas kepada para misdinar, jika tak menurut saat hendak dicabuli.

“Sekitar tanggal 22 Mei 2020, ada keluarga korban yang mau melaporkan ke polisi,” ungkap Tigor.