Berita  

Fakta-Fakta Penembakan Kucing oleh Brigjen (Mar) Nuri Andrianis Djatmika di Sesko TNI Bandung

Penembakan Kucing Brigjen Nuri
Brigjen (Mar) Nuri Andrianis Djatmika

Ngelmu.co – Terungkap fakta-fakta terkait penembakan 6 ekor kucing oleh Brigjen (Mar) Nuri Andrianis Djatmika (NA), di Sesko TNI Bandung.

Nuri terbukti menembak 6 ekor kucing, di mana 4 di antaranya mati, sementara 2 ekor lainnya terluka parah.

Penembakan terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.

Tepatnya di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Rumah singgah kucing dan anjing telantar, Rumah Singgah Clow, membagikan video penemuan beberapa bangkai kucing yang mati tertembak.

Terekam jelas kondisi mengenaskan bangkai kucing-kucing tersebut. Tubuh berlumur darah, dengan lubang di tubuh akibat peluru.

Berikut fakta-fakta penembakan yang dilakukan oleh Nuri, terhadap 6 kucing malang di Sesko TNI Bandung:

Terjadi pada 16 Agustus

Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, bilang, Nuri menembak kucing-kucing di sekitar markas pada siang hari.

“Selasa, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an,” tuturnya.

Gunakan Senapan Angin

Ulah kejam Nuri juga tidak lepas dari sorotan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Itu mengapa Andika, langsung memerintahkan tim hukumnya untuk menelusuri kebenaran video yang viral di media sosial.

“[Nuri menembak 6 ekor kucing] menggunakan senapan angin milik pribadi,” ujar Prantara.

Alasan Penembakan

Prantara juga mengungkap motif Nuri, menembaki kucing-kucing malang yang ada di sekitaran Sesko TNI Bandung.

“Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan…”

“Di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI, dari banyaknya kucing liar,” kata Prantara.

“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” imbuhnya lagi.

Pasal Berlapis

Akibatnya, pasal berlapis siap menjerat perwira tinggi Sesko TNI itu.

“Selanjutnya, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA,” tegas Prantara.

Nuri Andrianis Djatmika terancam jeratan Pasal 66 UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Bukan hanya itu, tetapi juga Pasal 66A, Pasal 91B UU 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Rumah Singgal Clow

Sebelumnya, rumah singgah kucing dan anjing telantar, Rumah Singgah Clow, membagikan video penemuan beberapa bangkai kucing yang mati tertembak.

Selain itu, ada juga beberapa ekor kucing yang masih hidup, tetapi mengalami luka parah.

“Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak. Lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung.”

“Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini? Kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini.”

“Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022,” jelas akun Instagram @rumahsinggahclow pada takarir unggahannya.

Setelah pihak TNI mengungkap bahwa pelaku penembakan adalah Nuri Andrianis Djatmika, Rumah Singgah Clow pun menyampaikan terima kasih.

Khususnya kepada sejumlah pihak yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Adakah keadilan untuk mereka? Kejadian ini di Sesko TNI Martanegara, Bandung.”

“Hasil pemeriksaan di lokasi, info TNI ungkap pelaku penembakan kucing-kucing di Sesko TNI, Brigjen NA,” tulis @rumahsinggahclow, Kamis (18/8/2022).

“Terima kasih Pak @jenderaltniandikaperkasa, sudah mengungkap pelaku penembak kucing di Sesko TNI. Terima kasih Pak @rizky_irmansyah @ridwankamil,” sambung akun tersebut.

Baca Juga:

Pihak Rumah Singgah Clow juga menginformasikan hasil pemeriksaan tim dokter terhadap kucing-kucing malang korban penembakan.

“Update kondisi kucing yang ditembak, hasil pemeriksaan dari tim dokter @amoreanimalclinic, semua kucing, ditemukan peluru,” beber @rumahsinggahclow.