Berita  

Fakta-Fakta Teranyar Mustopa yang Tewas Usai Lakukan Penembakan di Kantor MUI Pusat

Mustopa Penembakan Kantor MUI

Ngelmu.co – Mustopa (60), tewas pada Selasa (2/5/2023) siang, usai melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Penembakan itu juga mengakibatkan dua pegawai kantor yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, terluka.

Berikut fakta-fakta teranyar yang Ngelmu kutip dari berbagai sumber:

Mustopa Tewas

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, menyatakan bahwa saat tertangkap, Mustopa sudah tidak sadar diri.

Mustopa pun dibawa ke Puskemas Menteng. Setelah pemeriksaan, dokter yang bertugas menyatakan pelaku, tewas.

“Dipastikan oleh tim dokter, pelaku sudah meninggal dunia,” kata Karyoto saat meninjau tempat kejadian perkara (TKP).

Terpisah, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati Brigjen Haryanto, menyampaikan tidak adanya luka pada bagian luar tubuh jenazah.

Ia juga menyebut tidak terdapat tanda-tanda jenazah mengalami kekerasan.

Namun, identifikasi lebih lanjut tetap akan dilakukan, guna mengetahui penyebab kematian Mustopa.

“Ini ‘kan baru kita periksa, kita belum tahu, tapi wujud luar itu wujudnya bagus,” jelas Haryanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Artinya, tanpa kekerasan yang menimbulkan perlukaan di luar. Enggak ada [luka],” sambungnya.

Tiga Kali Menembak

Ketua MUI bidang Fatwa M Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkap jika Mustopa, meletuskan tiga kali tembakan.

Menurutnya, Mustopa tiba-tiba datang ke kantor MUI, berbicara dengan resepsionis, dan meminta bertemu dengan ketua.

Saat petugas kantor MUI hendak menanyakan kesediaan pimpinan–yang tengah rapat di lantai empat–untuk bertemu, Mustopa malah mengeluarkan airsoft gun.

Mustopa kemudian meletuskan tembakan, dan melarikan diri.

Ia tidak berhasil kabur, karena petugas keamanan berhasil menangkap yang bersangkutan, dan melaporkannya ke polisi.

Baca juga:

Adapun Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, mengaku terkejut mendengar bunyi tembakan.

Saat itu, ia dan sejumlah pejabat MUI tengah menggelar rapat perdana usai Idulfitri.

“Dor, di tengah-tengah rapat. Ada kaca yang pecah juga,” ungkap Kiai Cholil.

Pernah Kirim Surat

Lebih lanjut, Kiai Cholil juga mengungkap, bahwa sebelumnya, pelaku pernah mengirim surat ke MUI.

Dalam surat itu, Mustopa mengaku mencari keadilan sebagai Tuhan.

“Ya, kita terima suratnya, tapi menurut kami, tidak perlu ditanggapi,” ujar Kiai Cholil.

Tidak hanya sekali, karena Mustopa juga pernah mengirimkan surat ancaman.

Namun, MUI tidak pernah menanggapi surat-surat tersebut, karena menurut Asrorun, isi surat tidak spesifik dan tidak fokus, sehingga pihak tidak dapat menindaklanjuti.

Merusuh di Kantor DPRD Lampung

Di sisi lain, Polda Lampung juga mengungkap bahwa Mustopa, pernah melakukan aksi kriminal pada 2016.

Mustopa merusak salah satu fasilitas di kantor DPRD Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa saat itu, Mustopa terjerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016.”

Atas perbuatannya itu, Mustopa mendekam di penjara.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Pada dakwaan jaksa Kejari Bandarlampung tanggal 13 Desember 2016, Mustopa disebut melakukan perusakan pada 10 Februari 2016, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa Mustopa, ingin bertemu dengan pimpinan DPRD Lampung untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun, karena tidak berhasil menemui pimpinan DPRD, Mustopa emosi dan langsung melempar kaca bagian ruang tunggu ketua DPRD hingga terpecah.

Mustopa dituntut lima bulan pidana penjara, tetapi dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Mengaku Wakil Nabi

Pandra mengungkapkan jika Mustopa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, saat merusak fasilitas di kantor DPRD Lampung.

Demikian pula dalam surat yang Mustopa kirim ke MUI. Ia mengaku sebagai wakil nabi yang ingin mempersatukan umat.

Mustopa juga mengatakan jika MUI menolaknya, maka sama artinya dengan MUI menolak nabi yang ingin mempersatukan umat.

Saat ini, Polda Lampung tengah membantu proses investigasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penembakan yang dilakukan oleh Mustopa.

Tak Terafiliasi Teroris

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memastikan jika Mustopa, tidak terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Mustopa tidak tergabung dengan komunitas ideologi agama yang ekstrem.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mustopa tidak dikategorikan lone wolf alias mereka yang melakukan aksi teror seorang diri.

“Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88, hasil penyelidikan Densus, bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror,” kata Hengki di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi juga telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melihat data riwayat diri pelaku.