Berita  

Feri Amsari: MK Beri 2 Tahun untuk Perbaikan UU Cipta Kerja, Bukan Penerapan

Feri Amsari Cipta Kerja

Ngelmu.co – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, undang-undang tersebut saat ini masih berlaku.

Ia menekankan, bahwa MK tidak membatalkan satu pasal pun.

Jokowi UU Cipta Kerja

“MK sudah menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja, masih tetap berlaku.”

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.”

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku.”

Demikian penjelasan Jokowi–dalam keterangan pers–di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021), sebagaimana Ngelmu kutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:

Di sisi lain, pada Sabtu (27/11/2021) lalu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, memberi penjelasan berbeda.

Menurutnya, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan justru menerapkannya.

Lebih lanjut, Feri juga menyampaikan dua hal yang dapat ditelaah dari putusan MK ini.

Simak selengkapnya pernyataan Feri, berikut ini:

Satu, bahwa Mahkamah Konstitusi, telah menyatakan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini terdapat permasalahan pembentukan undang-undang.

Sehingga oleh mahkamah, Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dibatalkan, dengan menggunakan model inkonstitusional bersyarat, yaitu pembatalan yang kemudian diundur waktunya hingga dua tahun.

Sepanjang syarat dua tahun untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja itu tidak dipenuhi, maka ketika sampai dua tahun, dengan sendirinya akan otomatis, inkonstitusional.

Jadi, pembatalan undang-undang ini akan berlangsung dua tahun; setelah putusan.

Model ini sudah pernah sebenarnya beberapa kali digunakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, putusan ini harus dilihat dari pendekatan yang berbeda, yaitu kalau sebuah undang-undang telah diketahui melanggar prosedur pembentukan, apa sebabnya kemudian harus ditunda dua tahun untuk dinyatakan batal?

Pilihan ini menjadi janggal, karena jangan sampai pembentuk undang-undang memahaminya bahwa dua tahun ini undang-undang ini bisa dipakai.

Tidak begitu pemahamannya, tetapi dua tahun semenjak keputusan Mahkamah Konstitusi ini, dilakukan perbaikan, tidak dilakukan penerapan.

Ini yang perlu dipahami oleh pembentuk undang-undang, baik DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, menurut saya, penting kiranya, agar putusan ini bisa dijalankan dengan baik, agar kemudian evaluasi mahkamah terhadap pembentukan undang-undang, bisa dijalankan secara benar oleh pembentuk undang-undang.

https://youtu.be/tP8909gaacY