Berita  

Firli Bahuri di Ujung Tanduk

Ujung Tanduk Firli Bahuri

Ngelmu.co – Firli Bahuri berada di ujung tanduk, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi juga langsung menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli.

Pelantikan Nawawi sebagai ketua sementara KPK akan berlangsung hari ini, Senin, 27 November 2023.

Artinya, Firli tidak lagi bisa mengerjakan tugas di KPK. Aksesnya dicabut.

Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi–termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo–juga akan menentukan nasib Firli ke depan.

Jelas, Firli bisa dipecat; jika di pengadilan terbukti atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

“Dalam undang-undang [UU terkait KPK] juga sudah diatur, ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti.”

Demikian pernyataan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana; melalui pesan singkat kepada media.

Seperti diketahui, pekan ini, Firli akan diperiksa sebagai tersangka.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

“Kita mengagendakan pemeriksaan pekan depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI.”

Demikian pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak–dalam konferensi pers–Jumat (24/11/2023).

Baca juga:

Dalam proses ini, Firli–melalui tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan–telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tepatnya pada Jumat, 24 November 2023.

Tujuannya untuk menanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Firli bahkan menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati, dan sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023) mendatang.