Berita  

Gaji + Tunjangan Kepala Otorita IKN Rp172 Juta/Bulan

Gaji Kepala Otorita IKN

Ngelmu.co – Besaran gaji pokok plus tunjangan Kepala Otorita IKN [ibu kota Nusantara], tercantum dalam Perpres 13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah meneken dan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 itu pada 30 Januari 2023.

Sekilas informasi, Kepala Otorita IKN saat ini adalah Bambang Susantono, sementara Wakil Kepala Otorita IKN yakni Dhony Rahajoe.

Dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, terdapat 11 pasal.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat [tunjangan keluarga dan tunjangan beras], tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 8.

Kepala Otorita IKN mendapat hak keuangan sebesar Rp172.718.840 per bulan. Terdiri atas:

  • Gaji pokok Rp5.040.000;
  • Tunjangan melekat Rp648.840;
  • Tunjangan jabatan Rp13.608.000; dan
  • Satu tunjangan lagi, yakni tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000; dengan ketentuan 80 persen diberikan secara lumsum, dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Bagaimana dengan Wakil Kepala Otorita IKN? Ia menerima hak keuangan sebesar Rp155.180.670. Terdiri atas:

  • Gaji pokok Rp4.899.300;
  • Tunjangan melekat Rp634.770;
  • Tunjangan jabatan Rp11.566.800; dan
  • Satu tunjangan lagi, yakni tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Sama seperti Kepala, Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp145.000.000.

Dengan ketentuan 80 persen diberikan secara lumsum, dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Baca Juga: