Berita  

Ormas Agama Sikapi Izin Tambang dari Jokowi

Izin Tambang Ormas Agama
Lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. Foto: Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Sejumlah ormas agama telah memberikan respons terhadap kebijakan Jokowi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang itu.

Beberapa ormas agama menyatakan sikap menolak, ada yang menerima, ada juga yang butuh waktu untuk mengkaji hal tersebut.

PBNU, Persis, dan PHDI Mendukung

Arus dukungan datang dari PBNU, Persatuan Islam (Persis), hingga Parisada Hindi Dharma Indonesia (PHDI).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah.

“Kami memang sudah mengajukan, begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan,” tuturnya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/9/2024).

Gus Yahya, mengaku, membutuhkan segala sesuatu yang halal sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi.

Ia juga menjelaskan, NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Menurutnya, NU tidak hanya mengurusi hajat di bidang keagamaan, tetapi hajat kemasyarakatan, ekonomi, dan sebagainya.

Baginya, pelbagai kegiatan itu, semuanya membutuhkan biaya.

“Nah, kemudian bagaimana NU menyikapi ini? NU ini pertama-tama butuh apa pun yang halal, yang bisa jadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi.”

“Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin.”

Baca juga:

Wakil Ketua Umum PP Persis Atip Latipulhayat juga mendukung langkah pemerintahan ini.

Ia menilai, pengelolaan tambang, selama ini berjalan tidak adil, lantaran hanya kelompok bisnis yang dapat izin usaha pertambangan dari pemerintah.

Atip memastikan, Persis akan mengajukan izin pengelolaan tambang ke pemerintah, jika pelbagai persiapan internal sudah matang.

“Di sisi lain, ada kelompok entitas masyarakat yang jadi bagian upaya pemerintah, menyejahterakan masyarakat dalam arti luas, berkontribusi dalam hal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat.”

“Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi, ya,” kata Atip, Jumat (7/6/2024).

PHDI juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, asal, pemerintah memberikan perlindungan dan bimbingan yang memadai kepada organisasi keagamaan yang terlibat.

“Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, yang penting adil dan merata,” kata Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar, Senin (3/6/2024).

Ia juga menekankan, pentingnya memastikan bahwa tambang tersebut dikelola dengan bertanggung jawab, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

KWI dan HKBP Menolak

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), wakil resmi agama Katolik di Indonesia, menolak.

Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut yang bicara.

Ia menyampaikan, gereja Katolik, selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan [sustainability].

“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.”

“Karena itu KWI, sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” kata Marthen, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KWI adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia [pelayanan], kerygma [pewartaan], liturgi [ibadat], dan martyria [semangat kenabian].

Fokus KWI, tetap pada pewartaan dan pelayanan, sehingga mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat.

Sama seperti KWI, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi kepada ormas keagamaan.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP, tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak ikut terlibat dalam penggunaan izin kelola tambang itu.

Pertama, berdasarkan Konfesi tahun 1996, salah satu tugas HKBP, yakni ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi atas nama pembangunan.

Robinson mengatakan, eksploitasi yang terjadi sejak lama itu, telah menyebabkan kerusakan lingkungan, hingga menyebabkan pemanasan bumi yang tidak terbendung, dan harus diatasi.

PGI

Meski tidak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia, menilai pengelolaan tambang, bukan bidang pelayanan mereka.

Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang.

“Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (5/6/2024).

PGI, mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun, bukan berarti bersedia terlibat dalam pengelolaan tambang.

Gomar juga menyinggung peran PGI yang kerap mendampingi korban imbas usaha tambang.

Tentu, jadi hal aneh jika PGI, turut mengelola tambang, sementara masih melayani korban usaha tambang.

“PGI, jika ikut menjadi pelaku usaha tambang, potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak, dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral.”

Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menyatakan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam menyikapi pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan.

Ia menyampaikan, Muhammadiyah belum bersikap, apakah akan menolak atau menerima pemberian tersebut.

“Tidak akan tergesa-gesa, dan mengukur diri, agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Ahad (9/6/2024).

Ia juga mengatakan, keputusan untuk bersikap penuh berada di tangan PP Muhammadiyah.

Namun, sebelum bersikap, ia menegaskan hal itu akan terlebih dulu dikaji secara komprehensif dari berbagai aspek dan sudut pandang.

“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha, disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Mu’ti.