Berita  

Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Bunuh Yosua

Ngelmu.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menilai Ferdy Sambo, memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan terhadap bekas Kadiv Propam Polri itu.

“Menimbang, bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” jelas Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Menurut majelis hakim, unsur ‘dengan sengaja’ juga telah terpenuhi pada rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

Misalnya, Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Yosua. Namun, ditolak.

Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, kemudian meminta Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Lalu, jenderal bintang dua itu meminta Eliezer yang menjadi eksekutor; membunuh Yosua di rumah dinas; Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi,” kata Hakim Wahyu.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo; Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itulah yang membuat Sambo, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Akhirnya, Yosua pun tewas diekskusi, dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Eliezer di rumah dinas Sambo; Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Lantas, bagaimana dengan vonis yang akan ia terima?

Baca Juga: