Heboh Miras Berlabel Halal di Media Sosial, Ini Kata MUI

Ngelmu.co – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi terkait beredarnya gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label halal yang viral di media sosial adalah hoax atau palsu.

“MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah ‘hoax’ dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia,” kata Zainut di Jakarta, Selasa (24/10).

Zainut menyatakan dalam keterangannya bahwa MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.

“MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH,” jelas Zainut.

Zainut memaparkan bahwa perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Pada umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya. MUI memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label ‘halal’ sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut.

Atas kasus yang terjadi tersebut, Zainut mengatakan, MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang sangat berat. Karena kasus tersebut merupakan kasus penipuan terhadap umat Islam.

Hukuman berat harus dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah karena telah dengan sengaja melakukan penipuan terhadap umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.