Berita  

Ibunda Yosua di Persidangan: Ada Apa Kamu sama si Putri, Kuat Ma’ruf?

Yosua Putri Kuat Ma'ruf

Ngelmu.co – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak, kembali hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap putranya.

Pada Rabu, 2 November 2022, kemarin, terdakwanya adalah Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Kepada Kuat, Rosti bertanya, “Ada apa kamu sama si Putri itu, Kuat Ma’ruf?! Ada apa?”

“Siapa kamu di dalam itu? Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri?”

“Saya orang kecil saja tidak bolehkan orang lain di rumah mengatur, apalagi kepada istri yang bukan istri kita?” cecar Rosti.

“Kami mohon, Pak Hakim dan Pak Jaksa, berikan kami keadilan!”

“Hanya itu harapan kami, karena hakim adalah wakil Tuhan buat kami, orang yang lemah,” tutur Rosti.

Rosti juga terdengar menyebut nama bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Ferdy Sambo tidak memiliki hari nurani. Tidak satu pun di antara mereka! Mereka berskenario kebohongan demi kebohongan,” ucap Rosti.

Baca Juga:

Namun, Kuat yang merupakan sopir keluarga Sambo, justru bersumpah tidak berniat terlibat pembunuhan Yosua.

“Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” tuturnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Dengan suara bergetar, Kuat juga menyampaikan dukacita atas tewasnya Yosua.

“Saya turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran.”

Kuat menyerahkan kasus ini kepada pengadilan. “Berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya.”

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Kuat dan Ricky, didakwa bersama-sama Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.”

Demikian ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.

Dalam perkara ini, Kuat dan Ricky, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.