Jika Tak Ada Perbaikan Fundamental, PKS Minta RUU HIP Dibatalkan

PKS Minta RUU HIP

Ngelmu.co – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan jika pihaknya meminta agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dibatalkan, jika tak ada perbaikan fundamental.

PKS, mengaku akan terus memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas, yang menolak RUU HIP.

Seperti yang disuarakan Muhammadiyah, MUI, hingga NU, dan kalangan lainnya. Mereka meminta pembahasan RUU HIP, dihentikan karena berbagai catatan subtantif.

Bahkan, RUU HIP, diinilai rawan membuka polemik ideologis yang kontraproduktif.

“Fraksi PKS, satu-satunya fraksi yang sejak awal tegas bersikap soal RUU ini. Kami mempelajari dengan cermat Naskah Akademik maupun pasal-pasal RUU, dan menyimpulkan bahwa RUU, bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis,” kata Jazuli.

“Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh, yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” sambungnya, Selasa (16/6).

Maka itu F-PKS, menegaskan agar RUU HIP, memasukkan usul perbaikan fundamental, atau jika tidak, lebih baik pembahasannya dibatalkan.

“(RUU HIP harus) Memasukkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsiderans yang menjiwai RUU, untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme, yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila,” ujar Jazuli.

“PKI sendiri terbukti telah merongrong kewibawaan Pancasila, dan berkhianat pada republik,” imbuhnya.

PKS juga menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila, di mana ketentuan itu terdapat dalam draf RUU HIP.

“Harus dihapus, karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya. Pancasila yang disepekati bangsa Indonesia adalah yang terdiri dari lima sila, dan termaktub dalam pembukaan UUD 1945,” tutur Jazuli.

“Penekanan kembali pada Trisila dan Ekasila, bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila, dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif,” sambungnya.

Baca Juga: Dinilai Menodai Pancasila, KKNU 1926: RUU HIP Harus Dibuang, Bukan Direvisi

Lebih lanjut, PKS melihat, adanya persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP—penempatan sila-sila Pancasila—yang mana sila pertama seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lain, justru penjabarannya sangat minimalis, terkesan hanya pelengkap.

“Penulisan frasa ‘ketuhanan yang berkebudayaan’, persejajaran agama, rohani, dan budaya, semakin mengesankan reduksi makna sila pertama Pancasila,” ungkap Jazuli.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS, meminta Ketuhanan Yang Maha Esa, harus dimaknai secara tepat dan di-tempatkan sebagai sila utama, yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya,” lanjutnya.

Hal itu, imbuh Jazuli, harus tercermin maksimal, dalam muatan materi draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lain.

“Sikap tegas Fraksi PKS, sejalan dengan kritisi ormas-ormas besar dan publik secara luas,” jelasnya.

“Kami akan memperjuangkan, dan berharap DPR mau mendengar, karena ini soal dasar negara yang sangat fundamental, bagi bangsa dan negara Indonesia,” pungkas Jazuli.