Berita  

Karyawati Mogok Kerja Gegara Dilarang Berkerudung? Ini Kata Pihak Pabrik

Mogok Kerja Dilarang Berkerudung

Ngelmu.co – Pihak perusahaan memindahtugaskan belasan karyawati; dari PT Nina Venus Indonusa I ke PT Nina Venus Indonusa II.

Namun, usai pindah tugas ke pabrik yang berlokasi di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, belasan karyawati itu mogok bekerja.

Salah seorang di antara mereka–yang tidak ingin disebutkan namanya–membeberkan alasan.

“Kita semua mogok kerja, karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian [pindah tugas] boleh pakai.”

“Tadi [re: Jumat, 27 Mei 2022], yang melarang adalah HRD dan satpam,” tuturnya, seperti Ngelmu kutip dari Sindo News.

Karyawati itu mengaku, selama dua tahun bekerja di PT Nina Venus Indonusa I, ia dan karyawati lainnya, boleh memakai kerudung.

Namun, mereka mengalami aturan berbeda ketika pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa II.

Penjelasan Pihak Pabrik

Menanggapi protes belasan karyawati, Herman selaku General Manager PT Nina Venus Indonusa II, bicara.

Ia mengeklaim, kejadian tersebut hanya miskomunikasi antara manajemen perusahaan dengan satpam.

“Kesalahpahamam saja, padahal sebenarnya dari pertama juga sudah memperbolehkan, cuma diseragamkan warnanya untuk keindahan.”

“Menggunakan-[kerudung]-nya, dimasukkan ke dalam pakaian. Makanya kita sediakan, dan saat ini sudah dipakai dan masuk kerja kembali,” ujar Herman.

Lebih lanjut, ia mengaku, belasan karyawati yang sempat mogok kerja selama satu jam lebih itu, telah kembali bertugas.

Mereka mengenakan kerudung yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Penuturan Kepolisian

Pihak kepolisian mengaku bereaksi cepat, setelah mendengar isu pelarangan berkerudung tersebut.

Melalui Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi, pihaknya langsung mendatangi pabrik pada Jumat (27/5/2022) kemarin.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah–melalui Kapolsek Parungkuda AKP Iman Prayitno–menyampaikan klarifikasi.

“Saya sudah klarifikasi, baik kepada pihak manajemen yang juga dihadiri perwakilan karyawan, dan tokoh masyarakat,” sebutnya, mengutip Tatar Sukabumi.

“Arahan dari pihak manajemen kepada para karyawan yang baru pindah, untuk kerapian, penggunaan hijab agar dimasukkan ke dalam rompi seragam kerja, sehingga lebih rapi.”

Baca Juga:

Namun, sambung Iman, akibat miskomunikasi, arahan tersebut memicu kesalahpahaman antara pihak manajemen dengan karyawan.

“Kesalahpahaman tersebut sudah diklarifikasi oleh manajemen, dan sekarang karyawan sudah kembali bekerja dengan tetap memakai hijab,” kata Iman.

Di akhir, ia mengimbau masyarakat, agar tidak terprovokasi hoaks; berita-berita yang belum pasti kebenarannya.