Kasus Brigadir J: Tiga Jenderal Dicopot Kapolri dari Jabatan

Brigadir J Kapolri

Ngelmu.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot tiga perwira tinggi kepolisian berpangkat Irjen dan Brigjen, usai tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Mereka yang dimutasi juga tengah menjalani pemeriksaan oleh tim khusus (Timsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

Sementara Brigjen Pol Benny Ali, dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos Divpropam Polri.

Kapolri, memutasikan mereka bertiga ke posisi Pati Yanma Polri.

@ngelmuco #Kapolri resmi mencopot #FerdySambo #HendraKurniawan dan #BennyAli ; berkaitan dengan kasus #BrigadirJ ♬ News – Synthezx

Sekilas mengulas, pada Rabu (3/8/2022) lalu, polisi telah menetapkan Bharada E [Richard Eliezer Pudihang Lumiu] sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E, terjerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:

Brigadir J, tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E, di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Namun, kasus tersebut baru diungkap pada Senin, 11 Juli 2022.