Diketahui, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi. Diduga, ujaran kebencian tersebut dilakukannya saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Ustadz Zulkifli dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu. Berikut isi ceramahnya, yang dikutip dari video ceramah di laman akun Instagram Ustaz Zul dan akun YouTube, AL-HUJJAH Channel Islam, Kamis, 18 Januari 2018.
“Mengikuti perkembangan, bagaimana tahun 2018, ancaman kehancuran ekonomi global. Dan itu akan menyebabkan di mana-mana terjadi krisis, chaos, keributan dan kekacauan, pembunuhan, perang, perang dan perang ada di mana-mana. Termasuk Jakarta. Jakarta bapak dengar bagaimana revolusi itu yang dikhawatirkan oleh para TNI kita yang masih punya loyalitas kepada NKRI ini. Revolusi China. Maaf revolusi komunis berkolaborasi dengan revolusi syiah akan menjadikan Jakarta sebagai negeri terpanas yang penuh pertumpahan darah. Apabila kita tidak bersiap-siap. Umat tidak mau bersatu maka kita akan disembelih seperti saudara-saudara kita disembelih di Siria, seperti saudara-saudara kita disembelih di Irak, seperti saudara-saudara kita disembelih di Yaman, ini pasti terjadi kaum Muslimin yang dimuliakan. Dan ini bukan hal yang sangat tabu lagi. Jutaan KTP sekarang sedang dibuat di China, jutaan KTP sekarang sedang dibuat di Paris atas nama penduduk Indonesia, tapi yang mengisinya adalah orang-orang sipit”.
***
Terkait kasus Ustadz Zulkifli, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang tengah membelit Ustadz Zulkifli. Tito mengatakan, Polri tidak mungkin berbuat kriminalisasi apalagi pada seorang ulama.
“Prinsipnya sekali lagi, Polri (Kami) tidak ingin melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Kriminalisasi itu, kalau ada perbuatan yang dia tidak diatur dalam hukum pidana, setelah itu dia dipaksakan dipidanakan, itu namanya kriminalisasi. Tetapi, kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses itu namanya penegakan hukum,” ucap Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Januari 2018.
Tito menyatakan bahwa penegakan hukum kepada Ustadz Zulkifli dilakukan dikarenakan adanya konten yang patut dipertanyakan dalam ceramahnya yang viral. Oleh karena itu, Polri melakukan klarifikasi data yang Ustdz Zulkifli gunakan dalam ceramah valid atau tidak.
“Jadi, contohnya, katanya 200 juta KTP sudah dibuat di Perancis, di Paris, 200 juta sudah dibuat di mana, di Tiongkok dan Paris 200 juta. Datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik, kalau bagi masyarakat yang enggak paham. Bayangkan, apa mungkin 200 juta KTP dibuat di Perancis. Kami dari Kepolisian belum pernah dengar seperti itu, intelijen Kepolisian belum pernah dengar seperti itu. Maka, kita ingin mengklarifikasi apakah datanya dari yang bersangkutan itu valid, sah, sumbernya dari mana, atau sekadar asumsi,” bebernya.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta, para tokoh publik yang menjadi panutan di masyarakat untuk menyampaikan informasi berdasarkan data yang akurat. Menurut TIto, para tokoh publik, bukan hanya ulama mesti memakai data yang valid agar tak terulang seperti kasus Ustadz Zulkifli dan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ini publik, publik itu sangat menghargai ulama, ulama itu adalah tokoh panutan. Apa yang disampaikan ulama sering kali didengar diikuti dan dicerna oleh publik. Tolonglah publik kita juga bisa diberi informasi yang akurat, yang benar dan kredibel. Karena, kalau informasi tak akurat, masyarakat bisa miss dicerna. Gitu saja bisa menyebabkan apa namanya itu kegaduhan yang tidak diperlukan,” ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Januari 2018.