Kata Mahfud MD Tentang Hukum di Indonesia

Ngelmu.co – Penerapan hukum di Indonesia amburadul. Pernyataan itu diungkapkan oleh Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Mahfud kembali menegaskan persoalan penerapan hukum di Indonesia saat ini amburadul. Oleh karena itu, menurut Mahfud, penerapan hukum sekarang ini harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak.

Mahfud MD menyatakan bahwa persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini. Pernyataan Mahfud itu dikatakan pada acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (20/9).

“Lebih 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum,” kata Mahfud, dikutip dari Republika.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Laporkan Cak Imin dan Rommy

Mahfud mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan hukum menjadi amburadul seperti di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak karena tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena di korupsi. Selain itu, Mahfud memaparkan terkait masalah kesehatan di mana banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.

Bahkan, Mahfud menyatakan bahwa karena pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka bisa membayar.

“Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR,” ungkap Mahfud.

Mahfud pun mengaku bahwa ia pernah menjadi pribadi yang tidak disuka oleh banyak orang. Mahfud juga mengatakan bahwa ada yang menilai dirinya memberikan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang.

“Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. kata ‘dan’, serta ‘atau’ saja itu harus bayar,. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang,” tegas Mahfud.

Terkait dengan jelang Pilpres, bisa saja ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai seorang tersangka.

“Perkara-perkara (kasus pidana) itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon,” sebut Mahfud.