Berita  

Kata Susi ke Jokowi yang Izinkan Asing Cari Harta Karun Bawah Laut RI

Susi Pudjiastuti Jokowi Harta Karun Laut
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (2016) dalam sebuah kesempatan. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Ngelmu.co – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan investor asing pun swasta dalam negeri untuk mencari harta karun di bawah laut RI.

“Pak Presiden ⁦@jokowi dan Pak MenKP ⁦@saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah.”

“Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita.”

Demikian cuitnya melalui akun twitter @susipudjiastuti, Rabu (3/3) kemarin.

Sebelumnya, pemerintah memberi izin [investor asing dan swasta di dalam negeri] untuk mencari harta karun atau BMKT [benda muatan kapal tenggelam] di bawah laut Indonesia.

Izin pencarian ini, kata Kepala BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] Bahlil Lahadalia, merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah.

Peraturan tersebut tertuang di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Empat belas yang dibuka, [salah satunya] ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam,” kata Bahlil, mengutip CNN, Rabu (3/3).

“Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisa-lah kau turun,” imbuhnya, dalam konferensi pers virtual.

Harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah pada kapal yang karam di bawah laut.

Termasuk barang purbakala ataupun temuan yang dapat dibangun kembali.

Meski demikian, Bahlil, menjelaskan soal syarat untuk mencari harta karun ini.

Salah satunya adalah meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia, melalui BKPM.

Nantinya, juga masih ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.

“Syarat izinnya, datang ke kita untuk bisa dapatkan izin,” ujar Bahlil.

“Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS, kemudian izin didapatkan. Harus ada syarat-syarat notifikasi,” bebernya.

Namun, pada kesempatan itu, Bahlil belum menyebutkan secara detail apa saja syarat yang dimaksud.

“Syaratnya itu tidak gampang, karena ini bukan barang sembarangan,” tuturnya.

“Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus,” jelas Bahlil.

Baca Juga: Mencabut Lampiran soal Investasi Miras Saja Tidak Cukup

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup.

Sebab, mempertimbangkan aturan pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya [tanggung jawab pemerintah].

Namun, berbeda dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres 10/2021 mengelompokkan bidang usaha untuk investasi dalam tiga kategori:

1. Bidang usaha prioritas;
2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan
3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Namun, bagi sektor usaha yang tidak masuk tiga kategori di atas, menjadi BMKT [prinsipnya terbuka untuk semua investor swasta nasional dan asing].

Sebagaimana sesuai dengan prinsip ‘Daftar Positif Investasi’ yang dianut Perpres tersebut.

“Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal.”

Demikian bunyi pada Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.

Regulasi pengangkatan harta karun dari dasar laut ini jelas berubah drastis, dari beleid sebelumnya.

Pada Perpres 44/2016, Presiden Jokowi memasukkan pengangkatan BMKT ke bidang usaha yang tertutup, bagi investor asing.

Ketentuan yang tercantum dalam nomor urut tiga, lampiran I di Perpres Nomor 44 Tahun 2016.

Itulah mengapa, Susi Pudjiastuti, menyayangkan kebijakan satu ini.

Pertanyaannya, berapa nilai harta karun bawah laut RI?

Jika KKP [Kementerian Kelautan dan Perikanan] menilai Indonesia, punya potensi ekonomi bernilai dari harta karun bawah laut atau BMKT.

APPP BMKTI [Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia] pun menghitung besarannya, yakni US$12,7 miliar.

Di mana setiap lokasi BMKT, dapat bernilai antara US$80 ribu hingga US$18 juta.

Kalau pemanfaatannya mendukung pariwisata, untuk per bulan, per lokasi, bisa menghasilkan US$800 hingga US$126 ribu.

APPP BMKTI juga mengungkap, jumlah titik lokasi kapal tenggelam di seluruh wilayah perairan Indonesia, yakni 464.

“Diperkirakan terdapat harta karun bernilai ekonomi yang mencapai sekitar US$12,7 miliar atau setara dengan Rp127,6 triliun.”

Demikian kata Sekretaris Jenderal APPP BMKTI Harry Satrio, Kamis (4/3) ini.

“Perkiraan memang besar, tapi belum banyak termanfaatkan sampai sekarang,” sambungnya.

“Nilai inilah yang kemudian mendasari pemerintah mengelola BMKT, dan tidak ingin menyerahkannya kepada pihak lain,” imbuhnya lagi.

“Karena BMKT adalah milik bangsa, dan identitas kita sebagai negara maritim,” pungkas pihak KKP, dalam situs.