Berita  

Kemenag Sebut Aset First Travel Hak Jemaah: Harus Dikembalikan

Aset First Travel

Ngelmu.co – Kementerian Agama menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, yang menyebut aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), harus dikembalikan kepada negara.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mengatakan, ada kemungkinan aset First Travel, dapat dikembalikan ke jemaah.

Sebab, aset pihak terkait yang dibeli dari uang hasil menipu, merupakan hak para korban.

“Kalau dari pihak kami, saya kira, karena itu adalah hak jemaah, itu adalah hak masyarakat, ya itu harus dikembalikan,” kata Zainut, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, seperti dilansir Viva, Senin (18/11).

Diketahui, ada sekitar 820 item yang disita, dari kasus First Travel, di mana 529 item di antaranya, bernilai ekonomis.

Gugatan terkait kasus First Travel ini memang merupakan gugatan pidana, sehingga aset mereka disebut akan menjadi milik negara.

“Karena memang gugatan yang terjadi ‘kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan hal itu, memang disita oleh negara,” jelas Zainut.

Baca Juga: Harapan Korban First Travel: Saya Hanya Pedagang Nasi Uduk

Namun, para jemaah korban penipuan First Travel, menolak putusan tersebut.

Kemenag mengaku akan mendukung para korban, untuk mendapatkan haknya kembali, dengan berbagai cara.

Entah dengan memberangkatkan umrah para korban, atau mengembalikan dalam bentuk uang.

“Misalnya pengembalian itu, dengan cara memberangkatkan umrah, atau dikembalikan uangnya. Kami dari Kemenag sangat mendukung,” pungkas Zainut.

Di sisi lain, beberapa barang milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, akan segera dilelang.

Barang-barang tersebut merupakan sejumlah properti, kendaraan mewah, hingga ratusan barang branded.