Berita  

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari DJP

Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo

Ngelmu.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menolak surat pengunduran diri pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, saat ini, Rafael masih terlibat kasus; berkaitan dengan jumlah hartanya yang terlapor di LHKPN [laporan harta kekayaan penyelenggara negara] melebihi Rp56,1 miliar.

Selain itu, Rafael juga menjadi sorotan publik, karena kasus putranya, yakni Mario Dandy Satrio (20).

Dandy bukan cuma menganiaya putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), tetapi gaya hidupnya juga mewah.

Rafael sendiri saat ini tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan.

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan, tidak dapat mengundurkan diri.”

“Maka pengajuan pengunduran diri Saudara RAT, ditolak,” jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyebut jumlah harta Rafael, tidak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan [Rafael] ini doesn’t make sense. Kami juga tahu itu enggak make sense.”

“Saya bilang ke Irjen untuk menyampaikan ke publik, selama ini Anda kontrol itu,” tutur Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:

Beberapa saat setelah kasus penganiayaan Dandy terhadap David, viral, Rafael mengajukan pengunduran diri.

Sebagai informasi, Rafael menduduki posisi Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, sebelum mundur, Sri Mulyani memang sudah mencopot Rafael dari jabatannya pada Jumat (24/2/2023).

Langkah pencopotan itu berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP), mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengecek harta kekayaan Rafael.

“Bersama ini, saya, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak, mulai Jumat, 24 Februari 2023.”

Lebih lanjut, Rafael juga mengaku siap mengikuti prosedur pengunduran diri yang ditetapkan oleh DJP, sekaligus mematuhi proses hukum yang berlaku atas ulah biadab anaknya, Mario Dandy.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor juga bicara.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Rafael.

“Meskipun surat terbuka pengunduran diri Saudara RAT, sudah beredar di publik, secara resmi, DJP belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan,” kata Neilmaldrin.