Berita  

Kena OTT, Bupati Meranti Borong 3 Kasus Korupsi

OTT Bupati Meranti

Ngelmu.co – Bupati Kepulauan Meranti M Adil, resmi menjadi tersangka kasus korupsi, setelah kena OTT [operasi tangkap tangan] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak tanggung-tanggung, Adil langsung memborong tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

“Pada kesempatan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pertama, MA, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024.”

“Kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA, auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.”

Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/4/2023).

Baca juga:

Juru Bicara KPK Ali Fikri yang membeberkan ketiga kasus itu pun menyebut Adil, terjerat beberapa pasal:

Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan oleh KPK terhadap Adil, terdapat ancaman bui yang bervariasi.

Paling lama, sebagai penerima suap, Adil terancam pidana penjara seumur hidup.

UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, Pasal 12 huruf a dan f

Ancaman penjara: Seumur hidup, atau paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Bunyi pasal:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

Pasal 11

Ancaman penjara: Paling singkat setahun, dan paling lama lima tahun.

Bunyi pasal:

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sebagai pemberi suap, Adil juga terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b

Ancaman penjara: Paling singkat setahun, dan paling lama lima tahun.

Bunyi pasal:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya

Pasal 13

Ancaman penjara: Paling lama tiga tahun.

Bunyi pasal:

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)