Berita  

Keputusan Disdik Depok Usai Panggil Eni Rohaeni

Disdik Panggil Eni Rohaeni

Ngelmu.co – Usai memanggil Eni Rohaeni, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, memutuskan untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan sebagai guru honorer.

Mengulas sekilas, Eni mesti mempertanggungjawabkan pernyataan sebarang yang ia tulis di media sosial Twitter, Selasa, 28 Juni 2022 lalu.

Melalui akun Twitter, @pd_eni, guru di SDN Pondok Petir 3, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok itu menanggapi twit Denny Siregar.

Pada Selasa (28/6/2022), melalui akun Twitter @Dennysiregar7, Denny mengunggah sebuah gambar yang menggabungkan dua judul artikel.

Artikel pertama milik djawanews.com, berjudul ‘Habib Rizieq Shihab Tegas Minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Kafe Holywings Indonesia‘.

Artikel kedua milik tempo.co, berjudul ‘Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta‘.

Denny, kemudian menuliskan kalimat singkat untuk melengkapi unggahannya tersebut. “Tunduk pada napi… ☺️”.

Mendapati cuitan tersebut, dengan entengnya, Eni melayangkan tudingan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Soalnya, si Rizik sudah kagak terima upeti lagi dari diskotek itu.”

Pernyataannya tersebut jelas menciptakan kegaduhan. Terlebih dirinya adalah seorang pengajar.

Maka tidak heran jika sejak itu, warganet pun terus mencecar Eni.

@ngelmuco Saat mengomentari penutupan #Holywings , dengan entengnya, #Eni ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Sampai akhirnya pada Senin (4/7/2022) lalu, Disdik Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), memanggil Eni untuk meminta keterangan.

Baca Juga:

Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno, menekankan bahwa pemanggilan terjadi, karena adanya aduan dari masyarakat.

“Statusnya guru honorer. Sudah kami panggil, dan meminta klarifikasi ke pihak sekolah dan guru yang bersangkutan pada Senin (4/7/2022).”

“Hasilnya, kami berikan surat teguran keras, dan untuk sementara tidak melakukan aktivitas dahulu.”

Demikian tutur Sutarno, kemarin, Rabu, 6 Juli 2022, seperti Ngelmu kutip dari Republika.

Menurutnya, twit yang dituliskan oleh Eni, memang tidak pantas.

Terlebih yang bersangkutan merupakan guru mata pelajaran Bahasa Sunda, senior.

Eni punya cukup banyak jasa bagi SDN 03 Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Itu mengapa, Sutarno menjelaskan bahwa Disdik Kota Depok, tidak memberhentikan Eni; sebagaimana sempat diberitakan salah satu media.

Pihaknya memang memberi teguran, tetapi Eni, masih punya kesempatan untuk mengajar di kelas.

“Proses belajar mengajar belum berlangsung, dan baru mulai [efektif] pada 18 Juli 2022,” kata Sutarno.

“Jadi, kami harap [Eni] untuk introspeksi, agar kejadian yang meresahkan masyarakat, tidak terulang lagi,” tutupnya.