Berita  

Koboi Mampang Jadi Tersangka, Terungkap Asal-usul ‘Senjata’

Koboi Mampang Tersangka

Ngelmu.co – Koboi Mampang, Harits Rahman Rizky (33), kini jadi tersangka.

Pasalnya, senjata api yang ia pakai untuk menodong pengendara mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), ilegal.

Kini, Harits, telah berada di balik jeruji besi.

Sebagai informasi, penodongan terjadi pada Kamis (21/3/2024) siang.

Video yang viral di media sosial ini diawali percekcokan dua pengemudi mobil, dengan narasi, keduanya cekcok, lantaran saling salip.

Pelaku bersikap arogan, dan mengeluarkan pistol, kemudian menodongkannya ke arah korban.

Polsek Mampang Prapatan pun bergerak, menyelidiki kejadian viral tersebut.

Pelaku bernama Harits itu akhirnya ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/3/2024) dini hari.

Saat ditangkap, Harits tidak lagi garang. Ia justru senyum-senyum ke polisi.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/3/2024).

Dari hasil interogasi sementara, Harits mengaku menodongkan pistol untuk menakut-nakuti.

Namun, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Asal-usul ‘Senjata’ Harits

Kompol David, mengungkap asal-usul airsoft gun yang dipakai Harits untuk menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan.

Kepada polisi, Harits mengaku airsoft gun tersebut ia beli dari rekannya.

“Tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya itu berada di Padang, dibeli seharga Rp2 juta.”

Polisi juga menyita senjata korek api yang Harits beli dari temannya yang lain.

Adapun amunisi peluru tajam, ia beli secara online.

“Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli online.”

Baca juga:

Saat ini, Harits sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

Atas aksi penodongan serta kepemilikan senjata ilegal, ia terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Airsoft Gun Ilegal

Polisi memastikan, Harits tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.

“Tidak punya izin [kepemilikan senjata],” kata Kompol David.

Sebagai informasi, airsoft gun adalah peralatan keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak, dengan amunisi plastik berkecepatan rendah.

Meskipun merupakan replika senjata api yang tidak mematikan, untuk memiliki airsoft gun tetap harus memenuhi ketentuan secara sah.