Berita  

Komentar soal Injil Bahasa Minang, Ade Armando Sebut Sumbar Terbelakang dan Kadrun

Ade Armando Injil Bahasa Minang

Ngelmu.co – Ade Armando, turut mengomentari soal langkah Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, yang menyurati Menkominfo, agar menghapus aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang, dari Google Play Store.

Lewat status Facebook-nya, Ade, menyebut Sumbar, sebagai provinsi yang terbelakang.

“Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?” tulisnya.

“Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?” sambung Ade.

Atas pernyataan itu, Ade, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, oleh Badan Koordianasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar, dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau.

Dua organisasi di Ranah Minang itu, mendatangi Polda Sumbar, Selasa (9/6) kemarin, dengan mengenakan pakaian adat Minangkabau.

Koordinator Kuasa Hukum pelapor, Wendra Yunaldi, menyebut dalam pelaporan Ade, terdapat 15 penasehat hukum yang mendampingi dan menandatangani surat pernyataan.

Lebih lanjut ia mengatakan, yang melapor secara sah mengatasnamakan dua organisasi.

Namun, ada juga beberapa orang yang melaporkan Ade, atas nama pribadi.

“Orang-orang Minang itu, menghargai kebebasan berbicara. Tapi jangan sampai masuk dalam ranah SARA,” tegas Wendra.

“Selama ini, orang Minang di Sumbar tenang, menerima segala hal dengan baik,” sambungnya, seperti dilansir Kumparan.

“Tapi jangan dipancing kepada hal-hal yang tak diinginkan,” lanjut Wendra, di Mapolda Sumbar, Selasa (9/6).

Tulisan Ade, di facebook, imbuhnya, sudah mengarah ke penghinaan—pencemaran nama baik—terhadap masyarakat Minangkabau.

“Laporan ini sengaja kami sampaikan ke Polda Sumbar, karena pandemi Corona,” kata Wendra.

“Kalau tidak, sudah langsung kami ke Jakarta, lapor ke Mabes Polri,” sambungnya.

Pada status kontroversialnya, Ade, melampirkan berita soal Gubernur Sumbar yang menyurati Menkominfo, meminta agar menghapus aplikasi Kitab Injil Bahasa Minang.

Ade, juga akan diproses secara adat, akibat komentarnya di Facebook.

Ia terancam tak lagi dianggap sebagai orang Minang, dan dikenai sanksi adat.

Menanggapi kabar ini, Ade, mengaku tidak masalah dengan sanksi adat yang mengancam dirinya.

Ia justru menanyakan legitimasi pihak yang ingin memberlakukan hukum adat kepadanya.

“Oke. Saya sih enggak ada masalah tidak diakui sebagai orang Minang. Tapi pertanyaan saya, memang dia memiliki legitimasi dari mana menentukan keminangan saya?” kata Ade.

“Siapa yang mengangkat dia, sehingga dia merasa sebagai pimpinan orang Minang?” imbuhnya, seperti dilansir Detik, Selasa (9/6).

Baca Juga: Gubernur Sumbar Minta Menkominfo Hapus Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ini Alasannya

Diketahui, ancaman sanksi adat juga datang dari Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar.

MTKAAM, hedak mencoret status ‘orang Minang’ dari Ade.

Mengetahui hal ini, Ade, kembali mengunggah sikap dan seruan dari Ketua MTKAAM, Irfianda Abidin, di akun Facebook-nya.

“Ya coret saja. Memang mereka siapa? Ketua MTKAAM itu caleg gagal. Jadi jelas dia tidak punya otoritas mewakili masyarakat Minang,” tulis Ade.

Pihak-pihak bersangkutan, menurutnya, tak punya otoritas secara kultural mewakili masyarakat Minang.

Ade, tidak merasa dirugikan jika dicoret dan tak lagi dianggap sebagai ‘orang Minang’.

“Lah yang mencoret itu ‘kan orang biasa, sama sekali tidak ada otoritas,” tuturnya.

Sebelumnya, Imam Majelis Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tuanku Irwansyah, mengatakan pihaknya akan memproses dan menelusuri silsilah adat Bapak.

Tuanku Irwansyah mengatakan, jika Ade, terbukti memang orang Minang, ia tak lagi bisa memakai label atau mengaku sebagai orang Minang, serta tidak berhak atas harta pusaka.

“Kalau terbukti memang orang Minang, kita akan hubungi ninik mamaknya untuk memberi kabar akan dijatuhi hukuman terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

“Hukum terberatnya adalah dibuang sepanjang adat,” lanjut Tuanku, di Polda Sumbar, Selasa (9/6).

“Kalau jadi orang Sumatra Barat boleh, tapi bukan jadi orang Minang,” sambungnya.

“Hilang hak sako pusakonya, dan apabila itu tidak di-indahkan, maka satu keturunan sampai kapanpun tidak lagi berhak,” pungkas Tuanku, tegas.