KPK Panggil Taufik Hidayat Terkait Kasus di Kemenpora

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan atlet bulu tangkis nasional, Taufik Hidayat, untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir Merdeka, Kamis (8/1).

Saat ini, KPK memang sedang menyelidiki pengelolaan anggaran di Kemenpora, tahun 2014 hingga 2018.

Taufik tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga telah meminta keterangan dari Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) lalu.

Sementara Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan, dalam perkara tersebut. Begitupun dengan Johny E Awuy, yang divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Eko Triyanta, demi memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai, asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum, terbukti menerima uang sebesar Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI.

“Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum, selaku aspri menteri, melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar, untuk kepentingan Menpora,” ungkap hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

Taufik sendiri, sudah pensiun dari dunia bulu tangkis, sejak Juni 2013. Selama menjadi atlet, ia berhasil meraih sejumlah prestasi bergengsi selain olimpiade, antara lain:

  • 1 medali emas di Kejuaraan Dunia di Anaheim pada 2005,
  • 2 medali emas Piala Thomas (Kuala Lumpur-2000, Guangzhou-2002),
  • 3 medali emas Asian Games (Bangkok-1998, Busan-2002, Doha-2006),
  • 3 kejuaraan Asia (Jakarta-2000, Kuala Lumpur-2004, Johor Bahru-2007),
  • 5 medali emas SEA Games, dan
  • 1 medali emas Kejuaraan Junior Asia di Manila pada 1997.

Di luar dunia bulu tangkis, Taufik mencoba hal baru dengan menjabat Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan di Kemenpora Republik Indonesia (RI), sejak November 2016.

Ia bergabung dengan Kemenpora RI, karena ingin menjembatani komunikasi antara Kemenpora dan para pelaku olahraga, karena merasa selama ini kerap terjadi kendala.

Taufik bekerja di Kemenpora RI hingga 2018 lalu, sesuai dengan masa kerjanya selama dua tahun.