Berita  

KPK, PDIP, dan Gerindra Respons Wacana Hukuman Mati Bagi Edhy dan Juliari

Edhy Juliari Hukuman Mati

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PDIP, dan Partai Gerindra, merespons wacana tuntutan hukuman mati untuk dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Keduanya adalah Edhy Prabowo eks Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Juliari P Batubara eks Menteri Sosial.

Edhy merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benur [benih lobster].

Juliari adalah tersangka dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek, tahun 2020.

Penetapan tersangka keduanya berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi saat Indonesia, masih mengalami pandemi COVID-19.

Maka sejumlah pihak, menilai keduanya layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Salah satunya adalah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).

Namun, bagaimana pendapat KPK, PDIP, dan Partai Gerindra?

KPK

KPK menyebut sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus suap perizinan ekspor benur dan pengadaan bansos, saat ini masih berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.

Namun, pihaknya merespons wacana tuntutan mati terhadap tersangka Edhy dan Juliari.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos.”

“Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya.”

“Sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.”

Demikian kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (17/2) kemarin.

“Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut, dan dapat diterapkan.”

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati.”

“Namun, tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juga harus terpenuhi,” kata Ali.

Penerapan Pasal

Ia juga menyampaikan hasil OTT KPK terkait dua kasus ini, berawal dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap.

Meski demikian, Ali tetap memastikan, pengembangan kasus sangat mungkin.

Seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Bahkan, penerapan ketentuan UU lain, seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang].

“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud.”

“Proses penyidikan kedua perkara tersebut, sampai saat ini masih terus dilakukan.”

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK, dimaksud, selalu kami informasikan kepada masyarakat,” tegas Ali.

PDIP

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, meminta agar semua pihak menghormati proses hukum kadernya [Juliari] yang tengah berjalan.

“Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya, mengutip Kompas, Rabu (17/2).

Di sisi lain, Djarot, menilai Eddy [sebagai pejabat lembaga eksekutif] seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan tidak mengintervensi.

“Berwacana sebagai pengamat, silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya,” ujarnya.

Partai Gerindra

Edhy merupakan eks kader Partai Gerindra. Maka Habiburokhman selaku Wakil Ketua Umum partai itu pun diminta tanggapannya soal wacana tuntutan hukuman mati.

Habiburokhman pun menjawab, bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK.

“Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” tuturnya, Rabu (17/2).

“Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Proses penyidikan terhadap Edhy, sambung Habiburokhman, akan bergantung dari fakta dan bukti hukum yang KPK kumpulkan.

“Fakta hukum itu, apa yang dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya.

“Lalu dikontestasi di persidangan, dengan bukti-bukti terdakwa. Lalu disimpulkan oleh hakim,” lanjut Habiburokhman.

“Makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-undang.”

Bukan hanya tiga pihak di atas yang merespons wacana tuntutan hukuman mati bagi Edhy dan Juliari.

Pasalnya, dua eks ketua lembaga antirasuah Indonesia, yakni Abraham Samad dan Agus Rahardjo juga buka suara.

Abraham Samad

“Hukuman mati itu ‘kan memberi efek jera, ya,” kata Abraham Samad, Rabu (17/2) kemarin.

“Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak,” sambungnya.

Maka Samad menilai, praktik korupsi di tengah pandemi oleh Edhy dan Juliari, jelas menyusahkan masyarakat.

Padahal, sebagai wakil pemerintahan, seharusnya kedua menteri itu menyelesaikan permasalahan, bukan justru melakukan korupsi.

Maka itu Samad berpesan, agar KPK mempertimbangkan usul tuntutan hukuman mati itu– agar orang tak lagi berani korupsi.

“Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK, ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini.”

Agus Rahardjo

Agus Rahardjo menilai, tindak pidana korupsi Edhy dan Juliari, layak diganjar dengan hukuman mati.

Sebab, praktik korupsi keduanya terjadi saat Indonesia, tengah mengalami pandemi COVID-19.

“Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi, bisa diterapkan hukuman mati,” kata Agus, Rabu (17/2).

“Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut, atau jera melakukan korupsi [deterrent effect],” sambungnya.

Selain itu, Agus juga mendorong agar kedua mantan menteri Jokowi itu, dikenakan Pasal UU tentang TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang].

Pasalnya, belakangan ini, mulai terkuak pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi Edhy dan Juliari.

“Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” tegas Agus.

Pernyataan Wamenkumham

Sebelumnya, Wamenkumham [Wakil Menteri Hukum dan HAM] Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menilai tuntutan hukuman mati layak untuk Edhy dan Juliari.

Sebab, keduanya melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19.

“Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.”

“Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor [Tindak Pidana Korupsi] yang mana pemberatannya sampai pidana mati.”

Demikian kata Eddy, saat menjadi pembicara di seminar nasional secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM.

Selengkapnya, baca di: Wamenkumham Nilai Mantan Menteri Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati