KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka?

Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Ngelmu.co – Benarkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi?

Penetapan itu disebut menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Yang bersangkutan [SYL], sudah jadi tersangka,” tutur sumber CNN Indonesia–melalui pesan tertulis–Jumat (29/9/2023).

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023), hingga pagi ini.

“Yang pasti, pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan.”

“KPK hanya akan menyampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya.”

“Setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai benar atau tidaknya status tersangka SYL, Jumat (29/9/2023) pagi.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud.”

KPK sudah pernah memeriksa Syahrul pada 19 Juni lalu, di mana prosesnya saat itu berlangsung sekitar tiga jam.

“Saya kira, apa yang dilakukan KPK, sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur.”

“Dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” kata Syahrul pada Juni lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga pernah bicara.

Ia menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan.

Guntur mengatakan hal tersebut setelah Syahrul, diperiksa pada 19 Juni lalu.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani, baru klaster pertama.”

“Jadi, rekan-rekan mohon bersabar, karena masih ada klaster kedua, ketiga,” kata Guntur di KPK saat itu.

Baca juga:

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima awak media, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.

“Bahwa perkara dugaan TPK [tindak pidana korupsi] berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023 [spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023] disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL [Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2024],” tulis informasi yang diperoleh dari sumber internal KPK.

Awak media terus berusaha menghubungi Syahrul Yasin Limpo melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kabar ini.

Namun, pesan belum berhasil terkirim.