Berita  

2 Kru Pesawat Kargo Asal Cina Diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Ngelmu.co – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Cina yang membawa pesawat kargo non-reguler.

Kepala Imigrasi Bandara Soetta Romi Yudianto menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berlangsung pada Kamis (20/1/2022), pukul 15.25 WIB.

Dua WNA asal Cina itu tiba menggunakan alat angkut (pesawat) CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251.

“Penerbangan tersebut merupakan penerbangan non-reguler, pengangkut barang atau kargo, di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI.”

“Pengamanan ini sesuai dengan Permenkumham 44/2015, Pasal 4, yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non-reguler.”

“[Maka] Harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia. Saat ini [keduanya] sedang dalam proses tindak lanjut.”

Demikian jelas Romi, sebagaimana tertera dalam keterangan yang diterima wartawan pada Ahad (23/1/2022).

Ia juga menuturkan, bahwa saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran oleh PT URI.

Menurut Romi, penanggung jawab pesawat non-reguler harus memberitahukan kedatangan mereka ke pihak imigrasi, 48 jam sebelumnya.

Selain itu, seharusnya mereka juga menyerahkan daftar penumpang serta awak pesawat kepada pejabat imigrasi.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak pesawat tersebut akan dilakukan proses selanjutnya.”

“Dan sebagaimana tertera pada Permenkumham 44/2015, Pasal 115, awak pesawat yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di tempat pemeriksaan imigrasi Soekarno-Hatta.”

Baca Juga:

Romi juga menyampaikan, sebenarnya, penerbangan tersebut membawa pesawat yang dibeli sebuah maskapai di Indonesia.

Namun, ia bilang, jika memang seusai pemeriksaan terbukti melanggar, maka PT URI dapat kena sanksi.

“Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia.”

“Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab dapat dikenai sanksi.”

“Sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku,” pungkas Romi.