Berita  

Kukuh Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual, Putri Candrawathi Sampaikan Alasan Tak Lakukan Visum

Visum Putri Candrawathi

Ngelmu.co – Putri Candrawathi–istri Ferdy Sambo–kukuh mengaku jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), melakukan pelecehan seksual terhadapnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Maka saat memeriksa Putri sebagai terdakwa–dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua–di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023), hakim pun bertanya.

Hakim: Selama di persidangan ini, peristiwa di Magelang, hanya diceritakan oleh Saudara dan suami Saudara saja.

Dari keterangan saksi-saksi, tidak ada yang tahu mengenai peristiwa-peristiwa Magelang.

“Kenapa Saudara tidak bawa istri Saudara?” [tanya hakim pada Sambo], suami Saudara katakan, Saudara cinta pertamanya.

Kenapa tidak dibawa? Itu kesalahan saya [Sambo]. Betul Saudara tidak lakukan visum?

Putri: Saya tidak melakukan visum.

Hakim: Tapi di persidangan sebelumnya, kami melihat protokol kesehatan di keluarga Saudara, sangat tinggi.

Kami melihat Saudara, punya standar protokol kesehatan yang tinggi, tapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu.

Kenapa Saudara, tidak pernah pergi ke dokter atau memeriksakan diri?

Putri: Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam, tidak bisa berkata apa-apa.

Saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak harus bagaimana, sebenarnya.

Waktu itu ada psikolog, saya juga tidak berani menceritakan, karena bagi saya ini aib yang buat malu.

Baca Juga:

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, mengatakan, selama persidangan tidak ada saksi yang turut mengetahui adanya pelecehan terhadap Putri di Magelang.

Dugaan pelecehan di Magelang, lanjut hakim, terkesan ilusi, seperti yang pernah diutarakan Sambo kepada Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono.

Hakim: Suami Saudara, ketika didengarkan kesaksian Sugeng Putu, peristiwa di Magelang, ilusi demi menutupi.

Supaya itu tidak diungkit-ungkit ketika skenario pertama berjalan.

Pada akhirnya, sampai di persidangan ini, peristiwa di Magelang itu akhirnya benar-benar jadi ilusi sebagaimana yang disampaikan suami Saudara.

Bisa Saudara, terangkan?

Putri: Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual, tidaklah mudah untuk menyampaikan.

Bahkan, kepada saya sendiri saja, saya sebenarnya malu, karena saya tidak tahu.

Apakah bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, suami saya akan mencintai saya, mau menerima saya kembali…

Baca Juga:

Seperti diketahui, Putri merupakan terdakwa pembunuhan berencana atas Yosua; bersama Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan maksimal ancaman hukuman mati.

@ngelmuco #RichardEliezer Pudihang Lumiu bersitegang dengan kuasa hukum #FerdySambo, #ArmanHanis; dalam sidang lanjutan #kasuspembunuhan berencana terhadap #NofriansyahYosuaHutabarat alias #BrigadirJ. #Sambo yang duduk di sebelah kanan Arman, tampak beberapa kali menggelengkan kepalanya saat mendengar #Eliezer ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music